Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat masih belum membahas terkait dengan penerapan pembebasan tarif jalan tol apabila terjadi kemacetan panjang di gerbang utama.
Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan rencana tersebut belum menjadi salah satu opsi untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. Menurutnya hal itu bahkan belum dikoordinasikan lebih lanjut bersama dengan stakeholders terkait dan badan usaha jalan tol.
"Kami belum ada pembicaraan tentang hal tersebut, kalau dari sistem manajemen lalu lintas yang dikembangkan BPJT-BUJT, kondisi saat ini dapat dikelola dengan manajemen contra flow maupun one way," katanya kepada Bisnis, Kamis (28/4/2022).
Sebelumnya, pembebasan tarif tol menjadi salah satu opsi yang ditetapkan Kementerian Perhubungan untuk mengatur dan mengantisipasi kemacetan pada arus mudik Lebaran 2022. Pembebasan tarif tol dilakukan apabila terjadi antrean panjang kendaraan mencapai 1 kilometer.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pembebasan tarif tol pada saat terjadi kemacetan sepanjang 1 km sudah menjadi kesepakatan antara pemerintah, kepolisian, dan juga operator jalan tol.
Budi menilai hal tersebut menjadi salah satu cara agar para pengelola tol untuk bekerja dengan lebih baik. Meskipun sudah menjadi kesepakatan, pelaksanaan di lapangan saat arus mudik nantinya akan menunggu diskresi dari Korlantas Polri.
Baca Juga
"Kalau di tol sudah ada kesepakatan, kalau macet di gerbang [tol] lebih dari 1 kilometer jadinya bebas [tarif]," jelasnya.
Sementara itu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. menyatakan bakal memaksimalkan operasional transaksi agar tidak menimbulkan kemacetan di gerbang tol.
"Kami memahami arahan tersebut, sebagai tantangan kepada BUJT, khususnya kami di Jasa Marga agar menjaga kinerja pelayanan transaksi di gerbang tol. Ini menjadi bagian dari upaya untuk mengurangi kemacetan di jalan tol selama mudik 2022. Adapun pelaksanaan di lapangan nantinya akan menjadi diskresi pihak Kepolisian," kata Heru.