Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah, kepolisian, dan operator jalan menyiapkan berbagai antisipasi kemacetan yang berpotensi terjadi pada arus mudik Lebaran tahun ini, salah satunya Ganjil Genap dan kebijakan satu arah (One Way).
Korlantas Polri akan menjadi pihak yang akan mengeluarkan diskresi untuk melaksanakan berbagai rekayasa lalu lintas. Saat ini, rekayasa lalu lintas yang disiapkan adalah Ganjil Genap dan One Way.
Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan penerapan One Way atau satu arah dan ganjil genap pada saat arus mudik Lebaran 2022. Ganjil Genap dan One Way akan diberlakukan mulai dari 28 April sampai dengan 1 Mei 2022, yang diprediksi menjadi puncak arus mudik.
"Untuk itu siapkan kendaraan anda dengan baik, siapkan bekal walaupun Jasa Marga menyiapkan rest area," jelas Firman pada konferensi pers, Kamis (21/4/2022).
One Way dan ganjil genap akan dimulai Kamis (28/4/2022) sejak pukul 17.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, mulai dari KM 47 (Tol Jakarta- Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
Kemudian, rekayasa lalu lintas tersebut dilanjutkan Jumat (29/4/2022) mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, dari KM 47 sampai dengan KM 414.
Baca Juga
Selanjutnya, pada Sabtu (30/4/2022), rekayasa dimulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, dari KM 47 sampai dengan KM 414.
Terakhir untuk arus mudik, One Way dan ganjil genap pada Minggu (1/5/2022) akan dimulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB dari KM 47 sampai dengan KM 414.
Sementara itu, One Way dan ganjil genap pada saat arus balik berlaku mulai 6-8 Mei 2022. Rekayasa lalu lintas akan dimulai pada Jumat (6/5/2022) sejak pukul 14.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, mulai dari KM 414 sampai dengan KM 47.
Selanjutnya, rekayasa lalu lintas diberlakukan pada Sabtu (7/5/2022) sejak pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, mulai dari KM 414 sampai dengan KM 3 + 500.
Rekayasa terakhir akan dilaksanakan pada Minggu (8/5/2022) sejak pukul 07.00 WIB sampai dengan Senin (9/5/2022) pukul 03.00 WIB. One Way dan ganjil genap pada saat itu akan dimulai dari KM 414 sampai dengan KM 3 + 500 .
Dalam SKB antara Kemenhub, Korlantas Polri dan Bina Marga, Polri dapat memberlakukan sistem satu arah (One Way) mulai KM 442 (Gerbang Tol Bawen) dengan mempertimbangan kondisi volume lalu lintas yang terjadi di lapangan.
Ketentuan tersebut dikecualikan bagi kendaraan:
1. kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;
2. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
3. kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. kendaraan pemadam kebakaran;
5. kendaraan ambulans;
6. kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
7. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
8. kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
9. kendaraan untuk kepentingan tertentu, meliputi: kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
10. kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.
Kebijakan ganjil genap dan satu arah tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor/impor menuju /dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, bahan makanan pokok, serta pengangkut sepeda motor mudik/balik gratis.