Bisnis.com, JAKARTA - Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen akan mendongkrak harga jual properti. Kendati demikian, penjualan properti, terutama properti residensial tidak banyak terpengaruh.
Ketua DPD REI DKI Jakarta, Arvin Fibrianto Iskandar mengatakan kenaikan PPN menjadi 11 persen tidak banyak berpengaruh pada penjualan properti di Jabodetabek.
“Kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada penjualan properti khususnya rumah tapak di Jabodetabek,” ucap Arvin di sela-sela seremonial pemberian santunan dan buka puasa bersama perwakilan Yatim dan Dhuafa di Jakarta, Kamis (21/04/2022).
Menurutnya, adanya relaksasi dari pemerintah berupa insentif PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) sebesar 50 persen membantu meningkatkan penjualan rumah tapak di Jabodetabek hingga kuartal I/2022 kendati PPN dinaikan menjadi 11 persen.
“Adanya relaksasi PPN DPT 50 persen yang masih berlangsung hingga sekarang mendorong penjualan rumah, meski PPN telah dinaikan menjadi 11 persen,” kata Arvin.
Sebagai catatan, PPN ditanggung pemerintah hingga September 2022. Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 50 persen atas penjualan rumah dengan harga tertinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 25 persen berlaku atas penjualan rumah dengan harga diatas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.
Baca Juga
Dengan demikian, lanjut Arvin, pembeli tetap berminat membeli rumah tapak meskipun PPN dinaikan.
“Efek positif PPN DTP 50 persen tadi terlihat dari end user yang melirik kembali rumah tapak setelah pandemi, meski PPN naik 1 persen,” tutup Arvin.