Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Buahnya Terseret Kasus Suap Minyak Goreng, Mendag Lutfi Prihatin

Meski menyeret anak buahnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mendukung penuh proses peradilan dan penegakan hukum yang sedang berjalan terkait kasus suap ekspor minyak sawit.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di sela-sela gelaran World Expo 2020 Dubai./Bisnis-Gajah Kusumo
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di sela-sela gelaran World Expo 2020 Dubai./Bisnis-Gajah Kusumo

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengaku terkejut dan prihatin terkait penetapan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menjadi tersangka kasus suap izin ekspor minyak sawit.

Melansir Instagram resminya @mendaglutfi, Lutfi mengatakan dirinya mendukung penuh proses peradilan dan penegakan hukum yang sedang berjalan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) diakuinya akan selalu kooperatif dan suportif dalam membantu tugas para penegak hukum.

“Sebagai pimpinan di Kemendag, saya percaya loyalty is top down, bukan bottom up. Tentunya kami menyediakan bantuan hukum bagi seluruh pegawai Kemendag dalam menjalankan tugasnya, selagi semuanya bekerja dalam alur dan pekerjaannya sebagaimana mestinya demi kepentingan rakyat Indonesia,” katanya, Rabu (20/4/2022).

Kendati demikian, dia mengapresiasi manuver Kejaksaan Agung yang terus menggali fakta di balik kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

“Perkembangan terakhir ini merupakan titik terang dari ikhtiar yang kita upayakan selama ini untuk mengatasi permasalahan utama, yakni isu kelangkaan minyak goreng. Sampai isu ini sepenuhnya teratasi, pekerjaan rumah kami masih belum selesai,” jelasnya.

Pada saat yang sama, Mendag Lutfi menunjuk Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri untuk menggantikan posisi Indrasari Wisnu Wardhana yang tersangkut kasus mafia minyak goreng.

Penetapan Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan tersebut resmi berlaku hari ini, Rabu (20/4/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper