Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin: Industri Dilarang Konsumsi Solar Bersubsidi

Kementerian Perindustrian mengatakan pelaku industri dilarang konsumsi Solar bersubsidi agar pasokan BBM tersebut tepat sasaran.
Pertamina menjamin ketersediaan pasokan solar bersubsidi, sebagai bagian dari penugasan pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Pertamina menjamin ketersediaan pasokan solar bersubsidi, sebagai bagian dari penugasan pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan agar pelaku industri tidak mengkonsumsi solar bersubsidi dalam proses produksi, pembangkit listrik, maupun transportasi angkutnya. Hal ini bertujuan agar pasokan BBM tersebut tepat sasaran atau dapat memenuhi kebutuhan yang berhak.

“Kami telah meminta masing-masing direktorat di lingkungan Kemenperin untuk mengimbau kepada seluruh sektor binaannya agar tidak menggunakan BBM bersubsidi. Kalau perusahaan industri masih menggunakan BBM bersubsidi, akan ada sanksi tegas,” ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (12/04/2022).

Berdasakan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), kebutuhan solar di sektor industri untuk mendukung proses produksi dan pembangkit listrik terus meningkat. Pada tahun 2021, kebutuhan solar untuk produksi mencapai 8,4 miliar liter, meningkat drastis dari 214,9 juta liter di tahun 2019.

Agus optimis sektor industri binaan Kemenperin dapat mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden No. 117.2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

“Jadi, industri harus menggunakan BBM diesel khusus untuk industri, yang skema pendistribusiannya berbeda dengan BBM jenis tertentu solar bersubsidi. Terdapat perbedaaan spesifikasi BBM industri [Industrial Diesel Oil/IDO] dengan BBM Solar atau B30 bersubsidi [Automotive Diesel Oil/ADO] yang apabila dipaksakan digunakan akan merusak mesin industri,” terang Agus.

Sebagai catatan, sesuai Perpres No.66 Tahun 2018, BBM jenis solar wajib dicampur dengan bahan nabati FAME (fatty acid methyl esther), yang sebagian besar berasal dari olahan CPO (crude palm oil). Pencampuran dilakukan dengan komposisi FAME sebanyak 30 persen dari total BBM (B30). Adapun selisih harga pencampuran solar tersebut ditanggung oleh BPDP Kelapa Sawit.

Pengawasan penggunaan BBM subsidi akan dilakukan oleh Kepolisian RI bekerja sama dengan Penyidik PNS (PPNS) yang terkait.

Adapun untuk menindak aktivitas ekspor ilegal BBM jenis solar, telah dibentuk Satuan Tugas Anti-Illegal Export BBM Solar di bawah Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, yang menyatukan langkah pengamanan perbatasan dari penyalahgunaan BBM solar untuk kegiatan yang melawan hukum.

Satgas khusus ini beranggotakan kementerian terkait seperti Kemenperin yang diwakili oleh Inspektorat jenderal, Kepolisian RI, Mabes TNI, TNI Angkatan Laut, serta Badan Keamanan Laut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper