Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Tekankan Perlunya Regulasi Pemanfaatan Logam Tanah Jarang

Kementerian Perindustrian menyebutkan logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth banyak terkandung dalam produksi timah. Karena potensi pemanfaatannya yang besar, Kemenperin menekankan perlunya regulasi yang mengatur produksinya.
Logam tanah jarang disebut-sebut menjadi material yang berguna bagi berbagai industri, termasuk industri pertahanan/Ilustrasi
Logam tanah jarang disebut-sebut menjadi material yang berguna bagi berbagai industri, termasuk industri pertahanan/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian menyebutkan logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth banyak terkandung dalam produksi timah. Material tersebut memiliki peran strategis untuk pembangunan industri. 

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Dirjen ILMATE), Taufik Bawazier menyebutkan, salah satu logam tanah jarang hasil ikutan timah yang memiliki banyak manfaat adalah monasit.

“Salah satu logam tanah jarang yang banyak terdapat dalam hasil ikutan timah adalah monasit. Monasit memiliki banyak kegunaan untuk industri pertahanan, medis, energi terbarukan, dan katalis. Monasit dalam green energy banyak dimanfaatkan untuk membuat magnet pada wind turbine,” papar Taufik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Senin (11/04/2022).

Kuantifikasi logam tanah jarang, menurut Taufik perlu dilakukan demi kelancaran investasi. 

“Kuantifikasi potensi logam tanah jarang [di berbagai wilayah Indonesia] perlu dilakukan untuk memudahkan proses investasi,” katanya.

Taufik mencatat, sebelum tahun 2022, logam tanah jarang seperti monasit tidak dapat dimurnikan secara bebas karena mengandung thorium. 

“Ada beberapa unsur radioaktif yang terkandung dalam monasit sehingga penanganan logam tersebut harus tepat,” ujar Taufik.

Menurut Taufik, produksi timah Indonesia saat ini tengah mengalami surplus. Akan tetapi, hilirisasi timah masih belum berjalan optimal, karena hingga saat ini Indonesia masih melakukan ekspor timah murni batangan dan impor timah solder.

“Saat ini Indonesia telah memasuki era green industry, seharusnya potensi besar monasit dan logam tanah jarang lainnya dapat dimanfaatkan dengan maksimal,” pungkas Taufik.

Oleh karena itu, dia menegaskan perlunya regulasi dalam pemanfaatan logam tanah jarang. Khususnya regulasi untuk memproteksi investasi dalam pemanfaatan atau pengembangan logam tanah jarang, seperti regulasi terkait Harga Mineral Acuan (HMA) monasit serta regulasi mengenai pelarangan ekspor logam tanah jarang hidroksida dan karbonat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper