Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Batasi Angkutan Logistik saat Puncak Mudik Lebaran

Kemenhub akan membatasi oeprasional angkutan logistik di jalan tol saat puncak mudik Lebaran 2022.
Truk logistik melewati jalan tol di Tb Simatupang, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Implementasi standar Euro 4 akan menguntungkan para pemilik kendaraan niaga dan logistik, termasuk Isuzu. Selain kian hemat BBM, kendaraan juga makin mudah perawatannya. /Bisnis.com.
Truk logistik melewati jalan tol di Tb Simatupang, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Implementasi standar Euro 4 akan menguntungkan para pemilik kendaraan niaga dan logistik, termasuk Isuzu. Selain kian hemat BBM, kendaraan juga makin mudah perawatannya. /Bisnis.com.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur mobilitas angkutan barang selama arus mudik Lebaran 2022. Pembatasan berlaku di jalan tol dan jalan nasional, bagi kendaraan dimensi dan jenis muatan tertentu selama periode yang diprediksi menjadi puncak arus mudik maupun arus balik.

Pengaturan angkutan barang atau logistik untuk Idulfitri tahun ini berdasarkan Surat Edaran (SE) No.40/2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022. Pengaturan operasional tersebut akan berlaku untuk arus mudik pada 28 April—1 Mei 2022 dan arus balik pada 7—9 Mei 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan bahwa pengaturan pembatasan operasional angkutan logistik berlaku bagi mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram (kg); mobil barang dengan sumbu tiga (3) atau lebih; mobil barang dengan kereta tempelan; dan kereta gandengan.

"Dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan,” ungkap Budi, Jumat (8/4/2022).

Pemberlakuan pembatasan angkutan barang untuk ruas jalan tol dan ruas jalan nasional akan dimulai pada Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB sampai dengan Senin (9/5/2022) pukul 12.00 WIB. Kemudian, pembatasan juga berlaku pada saat arus balik Sabtu (7/5/2022) pukul 00.00 WIB sampai dengan Senin (9/5/2022) pukul 12.00 WIB.

Ini 15 ruas tol yang akan diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang yaitu:

1. Ruas Tol Bakauheni - Palembang;

2. Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo;

3. Ruas Tol JORR;

4. Ruas Tol Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;

5. Ruas Tol Jakarta - Cikampek;

6. Ruas Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;

7. Ruas Tol Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;

8. Ruas Tol Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;

9. Ruas Tol Krapyak - Jatingaleh;

10. Ruas Tol Jatingaleh - Srondol;

11. Ruas Tol Jatingaleh - Muktiharjo;

12. Ruas Tol Semarang - Solo - Ngawi;

13. Ruas Tol Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo;

14. Ruas Tol Surabaya - Gresik dan;

15. Ruas Tol Pandan - Malang.

Sementara itu, pembatasan untuk di jalan non-tol diterapkan di 26 ruas jalan nasional yakni ruas jalan Medan—Berastagi; ruas jalan Pematang Siantar—Parapat Simalungun—Porsea; ruas jalan Jambi—Padang via Sarolangun; ruas jalan Jambi—Padang via Tebo; ruas jalan Jambi—Padang via Sengeti; serta ruas jalan Jambi—Palembang.

Kemudian, ruas jalan Jakarta—Tangerang—Serang—Cilegon—Merak; ruas jalan Merak—Cilegon—Lingkar Selatan Cilegon—Anyer—Labuan; ruas jalan Raya Merdeka—Jalan Raya Gatot Subroto; ruas jalan Serang—Pandeglang —Labuan; ruas jalan Bandung—Nagrek —Tasikmalaya—Ciamis—Banjar; ruas jalan Bandung—Sumedang—Majalengka—Cirebon; dan ruas jalan Ciawi—Cianjur.

"Ruas jalan Solo—Klaten—Yogyakarta; ruas jalan Bawen—Magelang—Yogyakarta; ruas jalan Brebes/Tegal—Ajibarang—Purwokerto; serta ruas jalan Purwokerto—Banjarnegara— Wonosobo—Magelang (Secang)," tambah Budi.

Lebih lanjut, berlaku pembatasan juga berlaku di ruas jalan Jogja—Wates; ruas jalan Jogja—Sleman—Magelang; ruas jalan Jogja—Wonosari; Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles); ruas jalan Pandaan—Malang; ruas jalan Probolinggo—Lumajang; ruas jalan Caruban—Jombang; ruas jalan Banyuwangi— Jember; dan ruas jalan Denpasar—Gilimanuk.

Namun demikian, Budi menegaskan bahwa pengaturan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu. Utamanya, kendaraan angkutan bagi barang ekspor-impor dan pokok.

"Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” tuturnya.

Di samping itu, Budi mengatakan pihak Kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara, apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional.

“Pada kesempatan ini saya juga mengimbau kepada seluruh sopir angkutan barang agar mematuhi aturan yang berlaku serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat demi menjaga keselamatan, keamanan, serta ketertiban berlalu lintas," pungkas Budi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper