Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik Gratis 2022: Kemenhub Siapkan Rp10 Miliar, Kuota 10.500 Pemudik

Kemenhub menyiapkan alokasi Rp10 miliar untuk program Mudik Gratis 2022 dengan kuota 10.500 pemudik.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) berbincang dengan pemudik yang mengikuti program mudik gratis angkutan Lebaran 2019 oleh Kementerian Perhubungan di kawasan silang Monas, Jakarta, Jumat (31/5/2019). Kementerian Perhubungan menggelar mudik gratis angkutan Lebaran 2019 menggunakan 1.243 unit bus dengan jumlah pemudik sekitar 54.000 orang dengan tujuan 40 kota yang ada di Jawa dan Sumatra./ANTARA FOTO-Nova Wahyudi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) berbincang dengan pemudik yang mengikuti program mudik gratis angkutan Lebaran 2019 oleh Kementerian Perhubungan di kawasan silang Monas, Jakarta, Jumat (31/5/2019). Kementerian Perhubungan menggelar mudik gratis angkutan Lebaran 2019 menggunakan 1.243 unit bus dengan jumlah pemudik sekitar 54.000 orang dengan tujuan 40 kota yang ada di Jawa dan Sumatra./ANTARA FOTO-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menganggarkan senilai Rp10 miliar pada periode penyelenggaraan mudik gratis Lebaran 2022 ini dengan sejumlah ketentuan.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan mekanisme pendaftaran mudik gratis Lebaran 2022 dapat dilakukan secara online melalui website. Peserta akan dibagi di 5 lokasi yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bekasi dan Depok.

Budi menargetkan jumlah pemudik yang mengikuti program ini kurang lebih sebanyak 10.500 orang. Kemenhub telah menyiapkan 350 bus dan 34 truk dalam periode mudik gratis kali ini.

“Bagi pemudik gratis tetap berlaku aturan vaksinasi ke 1, ke 2 atau booster mengacu kepada SE No. 41/2022 tentang Pedoman Mudik Gratis TA 2022,” ujarnya, Kamis (7/4/2022).

Secara rindi, Budi menjelaskan pelaksanaan Mudik mengacu kepada SE No. 41/2022 tentang Pedoman Mudik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2022.

Termasuk di dalamnya terdapat ketentuan prokes selama perjalanan, tidak diperkenankan mengobrol selama perjalanan, dan adanya himbauan terkait prokes, serta memerintahkan Direktorat terkait untuk melakukan pengawasan pelaksanaannya dengan menempatkan petugas pemantau/pengawas.

Dalam SE tersebut juga menegaskan bahwa pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen. Sementara bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Syarat berbeda berlaku bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang semuanya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sebagai syarat perjalanan perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Bagi perjalanan mudik gratis dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dengan ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif yang spesial atau rapid test antigen tapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta kesehatan secara ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper