Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gula Konsumsi Akan Bebas PPN, Pajak Sudah Dipungut Bisa Dikembalikan

Dalam aturan baru, pemerintah akan menetapkan gula konsumsi sebagai barang yang mendapatkan pembebasan PPN.
Salah satu pedagang gula dipasar tradisional sedang mengemasi gula pasir untuk dijual kembali / Arief Rahman
Salah satu pedagang gula dipasar tradisional sedang mengemasi gula pasir untuk dijual kembali / Arief Rahman

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak menyatakan akan membebaskan gula konsumsi dari pajak pertambahan nilai atau PPN, sama seperti barang kebutuhan pokok lainnya. Pajak yang sudah dipungut pun dapat dikembalikan kepada masyarakat atau pelaku usaha.

Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak Maria Wiwiek Widwijanti menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur pembebasan PPN terhadap barang kebutuhan pokok. Artinya, konsumen tidak perlu membayar PPN untuk semua jenis barang itu.

Wiwiek menjelaskan bahwa barang seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran sudah tergolong sebagai barang kebutuhan pokok. Dalam aturan baru, pemerintah akan menetapkan gula konsumsi sebagai barang yang mendapatkan pembebasan PPN.

"Kami sedang menyusun Peraturan Pemerintah [PP] tentang fasilitas PPN ini tadi, dan barang-barang nanti yang akan diberikan fasilitas dibebaskan tidak hanya di dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang disebutkan di dalam UU [HPP], tetapi ada juga gula konsumsi ya. Selama ini tidak dikenakan, yang diatur di PMK 99, itu juga di Rancangan PP itu dibebaskan," ujar Wiwiek pada Selasa (6/4/2022).

Dia pun menjelaskan bahwa PP itu akan mengatur peralihan, di antaranya mekanisme pengembalian apabila sudah ada pemungutan PPN kepada konsumen atas barang-barang yang mendapatkan pembebasan pajak. Pengusaha pun dapat membuat penyerahan yang dibebaskan berdasarkan UU PPN.

"Jadi tinggal dibuat saja faktur pajaknya, misalnya susu perah atau buah-buahan, telur, itu dibuat saja dengan faktur pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan UU PPN," ujarnya.

Wiwiek menyebut bahwa PP baru itu akan berlaku surut per 1 April 2022. Oleh karena itu, masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu khawatir, bahkan pengusaha juga menurutnya tidak perlu memungut PPN terhadap barang-barang terkait.

"Kalau pun dipungut nanti boleh dikembalikan lagi pajak yang seharusnya dibebaskan," ujar Wiwiek.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan bahwa sejumlah barang seperti emas batangan, daging, gula konsumsi, kitab suci, hingga listrik bebas dari pengenaan PPN. Hal tersebut akan diatur lebih lanjut dalam aturan turunan UU HPP.

"Emas batangan termasuk yang nanti diberikan treatment, dibebaskan dari pengenaan PPN. Termasuk yang tadi, beberapa yang mungkin menjadi catatan saya, barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, susu, kedelai, garam, daging, telur, buah-buahan, sayur-sayuran, gula konsumsi [tidak kena PPN],"ujar Suryo dalam gelar wicara Memaknai Kebijakan Baru PPN, Selasa (5/4/2022).

Dia pun menjelaskan bahwa sejumlah jasa seperti kesehatan, pendidikan, sosial bebas dari pengenaan PPN. Lalu, pemerintah pun tidak mengenakan PPN terhadap vaksin, buku, kitab suci, air bersih, dan listrik di bawah 6.600 VA.

Suryo menjelaskan bahwa terdapat mekanisme pengenaan pajak daerah, yang membuat suatu barang atau jasa tidak kena PPN. Misalnya, hotel dan restoran merupakan objek pajak daerah, sehingga tidak akan terpengaruh oleh kenaikan PPN.

"Contoh kata nih ya, pajak hotel, restoran, kena PPN gak? Enggak. Makanya kan ada cerita juga pajak hotel restoran meningkat, kalau PPN tidak mengenakan atas pajak atas makanan ataupun penginapan yang dikenakan pajak hotel dan restoran. Itu by design, di luar semesta dari pertambahan nilai," ujar Suryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper