Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tax Ratio Indonesia mampu Sentuh 11% pada 2025, Core: 12% Jadi Tantangan

Core meramal Indonesia mampu mencapai rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax to GDP ratio di kisaran 11% pada pemerintahan baru 2025.
Ilustrasi tax ratio atau rasio perpajakan. Dok Freepik
Ilustrasi tax ratio atau rasio perpajakan. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Center of Reform on Economics (Core) meramal ndonesia mampu mencapai rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax to GDP ratio di kisaran 11% pada pemerintahan baru 2025. 

Ekonom Core Yusuf Rendy Manilet menuturkan angka 11% masih cukup optimtis, namun untuk menyentuh 12% sebagaimana pemerintah targetkan, menjadi tantangan besar.  

“Saya kira untuk rasio pajak itu peluang di batas bawah masih terbuka lebar di kisaran 11%, batas atas 12% ini menurut kami masih menjadi tantangan,” tuturnya dalam Quarterly Review 2024 ‘Tantangan Ekonomi di Tengah Transisi Pemerintah’, Kamis (25/4/2024).   

Untuk diketahui, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 mencatatkan target tax ratio 2025 di rentang 11,2% hingga 12%.  

Lebih lanjut, Yusuf menyampaikan terdapat peluang untuk rasio pajak kembali menyentuh angka 11%, utamanya karena terdapat rencana kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.  

Berkaca dari kebijakan kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada 2022 lalu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berhasil mengantongi tambahan Rp60,76 triliun ke kas negara. 

Hal lain yang dapat mendorong tercapainya tax ratio ke batas bawah 11,2% yaitu kelanjutan reformasi perpajakan yang sudah dilakukan pemeirntah sejak tahun-tahun sebelumnya. Sebagai contoh, integrasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Selain itu, Yusuf melihat penggunaan data yang dihasilkan dari program tax amnesty merupakan muara dari berbagai program pajak yang bisa digunakan untuk mengerek penerimaan pajak. 

Meski demikian, meningkatkan penerimaan pajak tidak hanya dapat dilakukan dari sisi administratif, namun juga harus ada perubahan struktur ekonomi di Tanah Air. 

“Katakanlah struktur ekonomi masih didominasi sektor informal, relatif sulit menaikkan pajak ketika didominasi [pekerja] informal,” ungkapnya. 

Membandingkan dengan target yang Bappenas canangkan, angka tersebut cukup tinggi dari realisasi 2023 yang sebesar 10,21%, dan target tahun ini di kisaran 10,2%. 

Bappenas mencatat untuk mencapai target hingga 12%, pemerintah akan melakukan optimalisasi pendapatan negara yang diarahkan kepada upaya perbaikan administrasi dan pemungutan pajak yang lebih efektif 

Optimalisasi tersebut sebagaimana tercantum dalam amanat Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Faktanya, selama pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), rata-rata tax ratio sepanjang 2015 hingga 2023 hanya sebesar 9,89% terhadap PDB. 

Terakhir kali rasio pajak menyentuh angka 11% terjadi pada 2013 atau masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yakni sebesar 11,29% terhadap PDB. 

Mampukah pemerintahan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming membawa tax ratio kembali menyentuh 11% atau bahkan 12%? 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper