Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan mencapai kisaran 11,2% hingga 12% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.
Target tersebut tertuang dalam rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk 2025. Salah satu strategi yang akan dilakukan pemerintah untuk mencapai target tersebut adalah mengejar pajak orang kaya.
“[Upaya peningkatan penerimaan perpajakan melalui] penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak dan pengawasan atas wajib pajak high wealth individual,” bunyi rancangan awal RKP, dikutip Selasa (23/4/2024).
Selain itu, pemerintah mendorong penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensic.
Lebih lanjut, pemerintah menetapkan empat strategi lainnya. Pertama, pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara.
Pembentukan lembaga ini diharapkan dapat meningkatkan tax ratio sehingga APBN dapat menyediakan ruang belanja yang memadai bagi pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.
Baca Juga
Kedua, percepatan implementasi core tax system dengan mengoptimalkan pengelolaan data yang berbasis risiko dan interoperabilitas data.
Ketiga, mendorong sistem perpajakan lebih compatible dengan struktur perekonomian. Keempat, penajaman tax incentive tepat sasaran untuk mendorong sektor prioritas seperti pertanian, manufaktur, pariwisata, dan usaha mikro kecil dan menengah.
Sejalan dengan penerimaan perpajakan, pemerintah menargetkan rasio belanja negara terhadap PDB sebesar 16,15% hingga 17,80% terhadap PDB pada 2025. Dengan demikian defisit ditargetkan mencapai kisaran 2,45% hingga 2,8%.