Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak RI dan Australia Teken MoU Soal Pajak Kripto

Direktorat Jenderal pajak Indonesia dan Australian Taxation Office (ATO) menandatangani MoU untuk pertukaran informasi kripto.
Warga beraktivitas di dekat logo mata uang kripto di Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Warga beraktivitas di dekat logo mata uang kripto di Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.comJAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia dan Australian Taxation Office (ATO) telah sepakat untuk menandatangani nota kesepahaman (MoU) pertukaran informasi kripto. 

Kesepakatan ini telah ditandatangani pada Senin (22/4/2024) di Kedutaan Besar Australia di Jakarta. kerja sama ini dimaksud untuk meningkatkan deteksi aset yang berpotensi memiliki kewajiban pajak di kedua negara. 

“Meskipun aset kripto relatif baru, kebutuhan untuk memastikan perpajakan yang adil tetap penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan pendapatan bagi investasi publik yang penting di bidang-bidang seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan,” Jelas Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama, dikutip dari keterangan resmi Kedutaan Besar Australia Indonesia, Selasa (23/4/2024).

Ia juga mengatakan bahwa MoU ini mencerminkan perlunya otoritas pajak yang menjadi inovatif, kolaboratif, dan saling bertukar pengetahuan untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan perpajakan. 

Dalam keterangan tersebut, kesepakatan ini dinilai menggarisbawahi komitmen Indonesia-Australia untuk beradaptasi dan berinovasi dalam menghadapi lanskap keuangan yang terus berkembang. 

Asisten Komisioner ATO, Belinda Darling juga mengatakan bahwa kesepakatan ini terwujud atas hubungan DJP-ATO yang kuat yang telah terjalin selama hampir dua dekade. 

“Saat ini [kemitraan DJP dan ATO] fokus pada penguatan sistem perpajakan di kedua negara serta meningkatkan kolaborasi kita dalam menghadapi tantangan global yang kompleks,” terangnya. 

ATO dan DJP diketahui tela berkolaborasi dalam berbagai prioritas DJP. Hal ini meliputi modernisasi dan digitalisasi layanan wajib pajak lewat asisten pajak virtual dan penerapan pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital. 

Selain itu, ATO dan DJP juga dilaporkan untuk terus bermitra terkait pajak internasional dan reformasi yang lebih luas. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper