Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah masih belum mempublikasikan aturan teknis terkait tarif pajak pertambahan nilai atau PPN, yang sudah sudah naik dan berlaku lima hari. Direktorat Jenderal Pajak berdalih bahwa aturan turunan itu masih dalam proses penyelesaian.
Hingga Selasa (5/4/2022) siang, Kementerian Keuangan belum mempublikasikan aturan teknis mengenai ketentuan baru dari PPN. Di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan aturan terbaru adalah mengenai bea masuk, dan di laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara adalah tentang Panitia Presidensi G20.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan bahwa tarif PPN memang sudah naik menjadi 11 persen sejak 1 April 2022. Kenaikan tarif pajak itu mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Meskipun begitu, Suryo menyampaikan bahwa terdapat ketentuan pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk beberapa jenis barang, seperti sejumlah kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan. Pemberlakuan PPN DTP itu memerlukan aturan turunan, tetapi Suryo sendiri menyebut bahwa aturan itu belum ada.
"Kalau masyarakat melihat ini kok belum ada aturan mainnya [aturan turunan UU HPP], dalam forum ini saya klarifikasikan, bahwa untuk beberapa jenis barang dan jasa yang memang diberikan fasilitas dan itu diatur dengan peraturan pemerintah [PP], kami sedang dalam proses nih," ujar Suryo dalam gelar wicara Memaknai Kebijakan Baru PPN, Selasa (5/4/2022).
Suryo menyebut bahwa penyusunan aturan turunan memerlukan proses dan waktu, terutama dalam hal harmonisasi dengan aturan-aturan lainnya. Namun, proses itu melebihi tenggat waktu yang pemerintah susun sendiri, yakni kenaikan tarif PPN berlaku efektif awal bulan ini.
Baca Juga
"Mohon ditunggu kepada masyarakat, kami tetap proses PP-nya, dan [kenaikan] PPN akan diberlakukan 1 April 2022," ujar Suryo.
Adapun, pemerintah turut menyatakan belum siapnya perangkat aturan mengenai penerapan pajak karbon. Bedanya, pemerintah menunda implementasi pajak karbon itu hingga Juli 2022 dari awalnya berlaku pada 1 April 2022, sama seperti kenaikan PPN yang tetap berlaku.