Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Telat Lapor SPT Tahunan? Ini Cara Mudah Bayar Denda Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada hari ini, Kamis (31/3/2022). Apabila telat melapor, maka akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak pribadi. Berikut langkah-langkah membayar denda di DJP Online.
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada hari ini, Kamis (31/3/2022). Sementara batas waktu untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2022.

Setelah melewati batas yang telah ditentukan, maka wajib pajak akan dikenai sanksi denda. Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Perpajakan (UU KUP) wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda senilai Rp100.000 bila terlambat melaporkan SPT Tahunan.

Sedangkan bagi wajib pajak badan, bakal dikenakan denda senilai Rp1.000.000. Adapun, pemberlakuan denda tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.

Namun perlu diperhatikan, denda baru dibayar apabila wajib pajak telah mendapatkan surat tagihan pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Selain itu, meskipun wajib pajak telah membayar denda, wajib pajak tetap diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan terlambat melapor.

Lantas, bagaimana cara membayar denda untuk wajib pajak pribadi? Berikut langkah-langkahnya:

1. Siapkan dokumen STP yang diterima wajib pajak dari DJP.

2. Kunjungi laman DJP Online https://djponline.pajak.go.id.

3. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha).

4. Pada menu utama DJP Online, pilih menu Bayar dan klik e-billing. Nantinya, wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik.

5. Isi data yang diminta. Untuk jenis pajak, pilih kode 411125 – PPh Pasal 25 OP. Kemudian, kode yang dipilih untuk jenis setoran adalah 300 – STP.

6. Isi masa pajak Januari hingga Desember.

7. Isi tahun pajak dan nomor ketetapan sesuai dengan STP Anda dengan format. Lalu, isi jumlah setor sesuai dengan STP.

8. Pastikan kembali agar data yang telah diisi tidak salah.

9. Jika sudah yakin, klik Buat Kode Billing, kemudian isi kode keamanan dan klik Submit.

10. Nantinya, wajib pajak akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Periksa kembali surat tersebut, lalu klik Cetak dan secara otomatis kode billing juga akan terunduh. Wajib pajak juga bisa melihat nomor kode billing atau ID Billing yang akan digunakan untuk pembayaran.

11. Selanjutnya, wajib pajak dapat membayar pajak dengan menggunakan kode billing melalui bank, ATM, internet banking, atau kantor pos terdekat.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper