Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan alasan pabrik pemurnian dan pengolahan mineral logam (smelter) tidak mendapatkan harga batu bara khusus US$90 per ton. Padahal, industri lain selain pupuk dan semen sekarang bisa mendapatkan harga khusus tersebut.
Per 1 April 2022, Kementerian ESDM memastikan kebijakan harga khusus bagi seluruh industri kecuali smelter melalui Kepmen ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri dipastikan harga batubara untuk industri kecuali smelter ditetapkan sebesar US$90 per ton.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan pengecualian terhadap smelter lantaran industri ini kurang berdampak bagi hajat hidup orang banyak serta untuk menyesuaikan dengan pasar internasional.
"Memang harga ini tidak kita tujukan untuk industri smelter karena secara prinsip ini adalah industri yang mungkin dapat dikelompokkan tidak terkait langsung dengan hajat hidup orang banyak," papar Ridwan dalam acara Sosialisasi Kepmen ESDM Nomor 58 Tahun 2022, yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (30/03/2022).
Selain itu, Ridwan juga beralasan pengecualian terhadap industri smelter adalah karena pemerintah tidak memberikan subsidi industri yang tidak sejalan dengan semangat pasar bebas, terutama yang saat ini tengah dikembangkan di seluruh dunia.
"Ini memang ada pengecualiannya untuk industri smelter. Kami tidak bermaksud buruk, tapi lebih untuk menjaga keseimbangan dan juga kehormatan bangsa kita secara internasional," jelas RIdwan.
Ridwan memastikan pemerintah dan pelaku usaha berkewajiban untuk mengutamakan kepentingan nasional.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Lana Saria mengamini pernyataan Ridwan. Menurutnya mayoritas hasil produksi industri smelter disuplai untuk pasar ekspor.
"Tidak ditetapkan pada perusahaan smelter karena [industri] pengolahan dan pemurnian ini tentunya seluruh produknya akan diekspor dan tidak ada untuk kebutuhan dalam negeri," imbuh Lana.
Lana menambahkan implementasi kebijakan harga khusus ini dilakukan demi memberikan kepastian pemenuhan batu bara sebagai bahan baku atau bahan bakar industri dalam negeri.
Seperti diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memperluas pemberlakuan harga batu bara US$90 per ton untuk seluruh industri di dalam negeri, kecuali industri pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam (smelter). Sebelumnya, harga tersebut hanya berlaku untuk industri semen dan pupuk.
Perubahan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di dalam negeri, berlaku mulai tanggal 1 April 2022.
Peraturan baru tersebut mencabut Kepmen ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di dalam Negeri.