Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menunda implementasi pajak karbon yang awalnya akan berlaku pada 1 April 2022 karena proses penyusunan regulasi yang masih berjalan. Impelentasi itu kemungkinan ditunda hingga Juli 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiska (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (28/3/2022). Dia menjelaskan bahwa pemerintah terus menyelesaikan penyusunan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Salah satu aturan turunan yang masih diproses adalah terkait pengenaan pajak karbon. Dalam UU HPP, pemerintah menjadwalkan implementasi pajak karbon pada Jumat (1/4/2022), tetapi ternyata akan tertunda.
Baca Juga
"Di tengah menyiapkan semua aturan perundangan ini secara konsisten, kami melihat ruang untuk menunda penerapan dari pajak karbon ini dari yang semula 1 April 2022 ini dapat kita tunda ke sekitar Juli, sambil kita menyiapkan peraturan perundang-undangan yang semakin komprehensif," ujar Febrio pada Senin (28/3/2022).
Dia menyebut bahwa implementasi pajak karbon bukan hanya mengacu kepada UU HPP. Instrumen pajak itu pun berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
Perpres itu mengatur tentang nilai ekonomi karbon, yang salah satu instrumennya berkaitan dengan implementasi pajak karbon. Menurut Febrio, rangkaian kebijakan itu bertujuan untuk menjaga aktivitas ekonomi dapat selaras dengan upaya menekan emisi karbon dan menangani persoalan krisis iklim.