Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan melepas aset kapal eks KRI Teluk Sampit 515 dari daftar barang milik negara atau BMN, karena kerusakannya sehingga tidak lagi menjadi alat utama sistem senjata atau alutsista. Terdapat ketentuan khusus bagi calon pembeli kapal perang itu.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban menjelaskan bahwa pihaknya berperan sebagai pengelola seluruh aset BMN, tak terkecuali KRI Teluk Sampit 515. Pihaknya kemudian mendapatkan laporan dari TNI Angkatan Laut (AL) bahwa aset itu tidak layak pakai.
TNI AL sebagai pengguna aset BMN itu kemudian mengajukan penghapusan KRI Teluk Sampit 515 dari daftar BMN kepada Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan Presiden. Permohonan itu kemudian sampai ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan mendapatkan persetujuan, sehingga pelepasan BMN dengan cara lelang akan segera berlangsung.
Meskipun begitu, Rionald menyebut bahwa tidak semua orang dapat mengikuti lelang kapal perang tersebut, sehingga bukan hanya soal kemampuan finansial. TNI AL akan menentukan sejumlah kriteria siapa saja yang dapat mengikuti lelang KRI Teluk Sampit 515.
"Dari pengguna barang [TNI] akan menyampaikan beberapa kriteria, akan dimasukkan dalam portal lelang.go.id, yang berhak ikut ada kriterianya," ujar Rionald pada Kamis (24/3/2022).
Harga perolehan atau nilai pembelian KRI Teluk Sampit 515 tercatat senilai Rp173,96 miliar pada 1978. Kapal perang itu mulai digunakan pada 1982 oleh TNI AL hingga terjadi sejumlah kerusakan dan tidak lagi berfungsi, sehingga saat ini nilai taksirannya menjadi Rp740,3 juta.
Baca Juga
Rionald menyebut bahwa pemerintah akan melelang kapal perang itu dalam keadaan utuh dan apa adanya. Namun, nantinya, pemenang lelang akan memotong bagian-bagian kapal itu dan menjadikannya pecahan besi (scrap).
"Dijual sebagai scrap, lelang utuh lalu nanti pemenang lelang yang motong-motong. Pada dasarnya yang kami lakukan adalah memilih pemenang lelang berdasarkan suatu sistem yang terbuka dan fair," ujar Rionald.