Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik 2022: Syarat Lebih Detail Ditunggu

Masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan mudik pada tahun ini dengan syarat sudah dua kali vaksin serta satu kali vaksin booster dengan prokes ketat.
Penumpang pesawat mengantre di loket lapor diri sebelum melakukan penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (17/12/2021). Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat selama periode 1 hingga 16 Desember 2021, sebanyak 37.214 WNI melakukan perjalanan ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta, sedangkan WNI yang tiba ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dari luar negeri sebanyak 40.557 orang./Antara
Penumpang pesawat mengantre di loket lapor diri sebelum melakukan penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (17/12/2021). Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat selama periode 1 hingga 16 Desember 2021, sebanyak 37.214 WNI melakukan perjalanan ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta, sedangkan WNI yang tiba ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dari luar negeri sebanyak 40.557 orang./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan teknis yang lebih detail dalam mengatur syarat perjalanan bagi pengguna transportasi udara perlu segera diterbitkan sebagai pedoman maskapai menganalisis jumlah penumpang.

Pemerhati penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (JAPRI) Gerry Soejatman mengharapkan jumlah penumpang yang mudik pada tahun ini bisa jauh lebih banyak dibandingkan dengan pada periode dua tahun terakhir. Namun, harapan tersebut tentunya bergantung kepada detail syarat perjalanan yang telah diterbitkan oleh pemerintah kedepannya.

Menurutnya jika ternyata ada persyaratan yang lebih memberatkan penumpang pesawat dibandingkan dengan moda transportasi lainnya, hal ini akan meredam permintaan tiket pesawat.

“Kami harus lihat peraturan di lapangannya nanti. Kalau ternyata yang naik kendaraan pribadi nggak perlu testing, ya akan banyak yang pindah ke kendaraan pribadi untuk mudik,” ujarnya, Kamis (24/3/2022).

Sementara itu, Gerry memprediksikan jumlah penumpang pesawat pada periode Idulfitri sama dengan pada periode libur akhir tahun 2021.

“Namun untuk jumlah penumpangnya, sepertinya akan seperti liburan akhir tahun 2021 dan masih jauh di bawah musim mudik biasanya. Ini dikarenakan dampak ekonomi dari pandemi dimana keuangan masyarakat banyak yang belum pulih, dan juga keterbatasan kapasitas maskapai yang menurun akibat pandemi,” imbuhnya.

Sependapat, Pemerhati penerbangan Alvin Lie mengatakan kendati pemerintah telah mengumumkan sejumlah syarat perjalanan bagi masyarakat agar bisa melakukan mudik tetapi kebijakan tersebut berpotensi berubah pada pelaksanaannya karena belum diterbitkan dalam bentuk aturan teknis.

Alvin juga berpendapat saat ini penumpang mudik yang lebih sulit dikendalikan terkait dengan prosedur kesehatan adalah melalui transportasi darat. Sementara untuk transportasi udara jauh lebih mudah dipantau dalam menerapkan aturan tersebut.

Namun, sejauh ini, dia menilai jumlah pergerakan penumpang sudah mulai membaik serta frekuensi penerbangan juga sudah mulai bertambah.

“Saya melihat ada optimisme kebangkitan kembali penumpang pesawat udara walaupun tentunya masih jauh dibandingkan dengan 2018 dan 2019. Tapi kalau dibandingkan dengan 2020 dan 2021 sudah jauh lebih baik,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait syarat teknis perjalanan selama idul fitri 2022 setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan memperbolehkan masyarakat untuk mudik.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan Presiden Joko Widodo dalam pernyataanya telah mengumumkan kebijakan terkait syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan mudik Idulfitri 2022. Syarat tersebut di antaranya, yakni terkait syarat perjalanan luar negeri tidak perlu melakukan karantina tetapi harus melakukan tes PCR dengan hasil negatif. Adita juga menyebut bahwa masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan mudik pada tahun ini dengan syarat sudah dua kali vaksin serta satu kali vaksin booster dengan prokes ketat.

"Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yakni Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya," ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (23/3/2022).

Adita memerinci nantinya Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang seperti sebelum-sebelumnya selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19. SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari Covid-19.

Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan didiskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak POLRI, diantaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan. Adita menargetkan ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanaannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper