Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Kegiatan tersebut digelar selama dua hari, mulai 22-23 Maret 2022 di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian PPN/Bappenas Vivi Yulaswati menyampaikan, dengan adanya konsultasi publik diharapkan dapat menghasilkan masukan konstrknuktif bagi penyempurnaan RPP UU IKN. Adapun RPP UU IKN wajib ditetapkan dalam kurun waktu paling lama dua bulan, sejak UU IKN diundangkan.
Konsultasi publik yang dihadiri oleh berbagai perwakilan K/L, TNI/Polri, lembaga adat hingga perguruan tinggi juga di harapkan dapat menjadi ruang inspirasi dan juga partisipasi dan betul-betul menjadi meaningful public participation dalam menyempurnakan RPP UU IKN.
Dalam konsultasi publik tersebut, terdapat enam RPP UU IKN yang dibahas. RPP tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara, PP Pendanaan dan Penganggaran Ibu Kota Nusantara, Peraturan Presiden (Perpres) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara, Perpres Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara dan Perpres Otorita Ibu Kota Nusantara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono mengajak masyarakat untuk turut serta dalam konsultasi publik.
Selain memberikan hak bagi masyarakat agar terlibat langsung dalam proses persiapan pembangunan IKN, dia mengatakan, langkah tersebut sekaligus menjadi implementasi keterbukaan informasi publik.
Bagi masyarakat umum yang tertarik untuk berpartisipasi dalam konsultasi publik bisa memberikan masukannya melalui ikn.go.id/tentangn-ikn. Masyarakat juga dapat menyaksikan konsultasi publik melalui Zoom atau melalui live streaming di website resmi ikn.go.id.