Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil buka suara terkait kabar bagi-bagi lahan kavling lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Sofyan menyebut tak menahu soal kabar tersebut dan siapa yang membagikan maupun siapa yang mendapatkan lahan kavling di IKN Nusantara.
“Saya juga bingung sebenarnya, siapa yang bagi dan siapa yang dapat? Yang jelas kami tak dapat informasi yang akurat terkait masalah tersebut,” ujarnya saat konferensi pers Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2022, Senin (21/3/2022).
Dia menuturkan sejauh ini tanah yang masuk ke dalam peruntukkan IKN sudah dibekukan sehingga tanah-tanah tersebut tidak bisa ditransaksikan ataupun dipindahtangankan. Tanah itu dibekukan sampai nantinya diserahterimakan oleh Badan Otorita IKN.
"Maka, kami freeze tanah tersebut sampai kemudian Badan Otorita jadi efektif menangani masalah tersebut. Ini tidak boleh menjadi area transaksi karena sudah ada beberapa aturan, baik Peraturan Gubernur [Pergub], Bupati, maupun Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN)," katanya.
Dia mengungkapkan masalah tata ruang di IKN pun secara normatif sudah selesai semua. Saat ini, pihaknya tengah menunggu Perpres penetapan tanah di kawasan itu sebagai tanah IKN.
Baca Juga
Sofyan menerangkan sebagian besar tanah di IKN merupakan hutan tanaman industri yang memang dikuasai negara 100%. Namun demikian, masih ada tanah yang berupa hak pengelolaan lahan (HPL) ke masyarakat sekitar. Pihaknya pun telah memetakan wilayahnya dan akan diakuisisi negara bila memang dibutuhkan untuk IKN.
"Kemudian tanah di sana ada dua, tanah hutan yang 100% dikuasai negara dan tidak ada orang sama sekali di sana. Itu tidak masalah. Kawasan inti pemerintahan itu tadinya seluruhnya hutan, karena desain masuk ke HPL sedikit. Sudah dipetakan masalah sudah tahu. Maka dari itu bila mau dipakai, negara hanya tinggal memberikannya saja ke Badan Otorita IKN," tuturnya.
Sofyan menambahkan aturan tata ruang akan jadi panglima di IKN sehingga apabila masih ada tanah-tanah bersertifikat di sekitar IKN tersebut masih bisa dimiliki, namun saat negara butuh, tanah itu akan diakuisisi.
"Kalau IKN enggak butuh tinggal aturan tata ruang aja jadi panglima, orang boleh punya tanah tapi ikuti aturan tata ruang yang ada. Kalau IKN butuh maka akan diakuisisi sesuai aturan," ucapnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan adanya dugaan bagi-bagi kavling di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
"Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clear. Dari informan kami sudah ada bagi-bagi kavling,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya tak menjelaskan maksud bagi-bagi kavling seperti apa yang terjadi di kawasan ibu kota baru.