Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Tetapkan Denda dan Dana Kompensasi DMO Batubara jadi PNBP

PMK bisa mengatur pengenaan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tidak memenuhi kebutuhan batubara.
Sejumlah kapal tongkang yang mengangkut batubara berada di Sungai Mahakam di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (13/10/2021). Bloomberg/Dimas Ardian
Sejumlah kapal tongkang yang mengangkut batubara berada di Sungai Mahakam di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (13/10/2021). Bloomberg/Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan bahwa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara di dalam negeri dapat menjadi penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Beleid itu ditetapkan pada 1 Maret 2022 dan diundangkan sehari setelahnya oleh Sri Mulyani. Menurutnya, PMK 17/2022 selaras dengan kebijakan nasional pengutamaan mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri.

Sri Mulyani menjabarkan bahwa PMK tersebut dapat mengakomodir jenis PNBP baru berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri pada Kementerian ESDM. Pemungutan atas jenis PNBP baru itu pun memiliki dasar hukum yang kuat.

“Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata pada Senin (21/3/2022).

Isa menjelaskan bahwa aturan itu bertujuan untuk memastikan pasokan minerba, khususnya batubara dapat tercukupi untuk kepentingan dalam negeri sebelum melakukan ekspor. Penggunaan di dalam negeri di antaranya untuk PT PLN (Persero), industri semen, dan industri lain.

Masih terdapat perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau IUP Khusus yang belum patuh melaksanakan kewajibannya memenuhi kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri. Menurut Isa, hal tersebut menyebabkan batubara tidak selalu tersedia dalam jumlah yang cukup di dalam negeri, sehingga terjadi kekurangan bahan baku untuk operasional dan dapat mengganggu supply produk industri.

“Dengan adanya PMK ini dapat mengatur pengenaan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tidak memenuhi kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri berupa pengenaan denda atau dana kompensasi,” ujar Isa.

Pemerintah dapat mengenakan denda bagi pemegang IUP atau IUPK yang tidak melaksanakan pemenuhan batubara sesuai kontrak dengan industri dalam negeri. Lalu, terdapat kompensasi bagi pemegang IUP atau IUPK yang punya kewajiban pemenuhan batubara ke dalam negeri tetapi tidak mengikat kontrak dengan industri dalam negeri dan menjual seluruh hasil produksinya ke luar negeri.

Berikut pokok-pokok substansi PMK 17/2022:

Pasal 1: Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam rangka pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri terdiri atas denda dan dana kompensasi.

Pasal 2: Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3: Seluruh PNBP berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetorkan ke Kas Negara.

Pasal 4: Tata cara pengenaan denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PNBP.

Pasal 5: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper