Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 25.460 Wajib Pajak telah mengikuti Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dalam 79 hari pelaksanaannya.
Berdasarkan informasi di situs Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) hingga Minggu (20/3/2022) pukul 08.00 WIB, dari 25.460 wajib pajak yang mengikuti PPS, Ditjen Pajak telah mengumpulkan 28.837 surat keterangan.
Jumlah penerimaan negara dari PPh telah mencapai Rp3,65 triliun. Sementara, nilai harta bersih yang dilaporkan seluruh peserta PPS mencapai Rp35,46 triliun.
Adapun nilai harta bersih tersebut terdiri dari investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp2,19 triliun. Kemudian untuk deklarasi dalam negeri (DN) dan repatriasi serta deklarasi luar negeri (LN) masing-masing sebesar Rp30,88 triliun dan Rp2,37 triliun.
Sebagai informasi, PPS merupakan program yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan secara sukarela. PPS adalah salah satu program dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Program PPS tersebut sudah dilakukan mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022 untuk PPh orang pribadi dan 30 Juni 2022 untuk PPh badan.
Baca Juga
Kendati demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghimbau agar Wajib Pajak yang akan ikut serta dalam PPS tidak perlu menunggu hingga masa akhir pelaporan, yakni 30 Juni 2022.
"Kita menghimbau nggak usah menunggu sampai Juni nanti baru tobatnya. Itu supaya kita semua bisa melayani dengan baik. Jadi kalau ada yang kurang-kurang dan yang lain kita bisa lakukan," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu, dikutip dari laman resmi Kemenkeu Minggu (20/3/2022).