Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota Komisi XI DPR: Lebih Bijak Tunda Kenaikan PPN!

Mencermati perkembangan kondisi global dan dalam negeri, pemerintah perlu mengkaji kembali penerapan kenaikan PPN itu. Tingginya harga minyak dunia akibat sebagai dampak dari konflik Rusia dan Ukraina dapat memengaruhi harga minyak dalam negeri.
Wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Hendrawan Supratikno menilai bahwa akan lebih bijak jika pemerintah menunda kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 11 persen karena kondisi ekonomi yang cukup ketat.

Dia menjelaskan bahwa sejauh ini memang kenaikan PPN masih sesuai rencana, yakni mulai berlaku pada 1 April 2022. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menurutnya, mencermati perkembangan kondisi global dan dalam negeri, pemerintah perlu mengkaji kembali penerapan kenaikan PPN itu. Tingginya harga minyak dunia akibat sebagai dampak dari konflik Rusia dan Ukraina dapat memengaruhi harga minyak dalam negeri, bahkan mungkin memengaruhi subsidi dari negara.

"[Penundaan kenaikan PPN] pernah dibahas saat pembahasan UU HPP bersama Komisi XI DPR. Namun, melihat kenaikan harga-harga yang saat ini terjadi, akan lebih bijaksana bila kenaikan tersebut ditunda," ujar Hendrawan kepada Bisnis, Selasa (15/3/2022).

Hendrawan yang juga Guru Besar Universitas Satya Wacana menjelaskan bahwa konflik geopolitik di Eropa Timur dapat memengaruhi perekonomian Indonesia. Misalnya, kenaikan harga minyak global membuat beban impor Indonesia turut meningkat.

Di sisi lain, kenaikan harga berbagai komoditas—terutama batu bara dan crude palm oil (CPO) yang merupakan komoditas andalan Indonesia—membuat kinerja ekspor dapat terdongkrak. Kondisi itu dapat turut memengaruhi penerimaan negara, baik melalui pajak maupun bea keluar.

"Harus diantisipasi dengan baik kondisi terbaru ini. Ada asumsi APBN yang berubah besar, seperti harga minyak, yang akan terkait dengan subsidi energi. Harus dilakukan simulasi yang lebih realistis," ujar Hendrawan.

Dia pun menyatakan bahwa dalam masa sidang keempat yang mulai berjalan hari ini, Selasa (15/4/2022), Komisi XI DPR akan menyoroti perkembangan ekonomi global dan kaitannya terhadap rencana pemberlakuan kenaikan PPN.

UU HPP mengatur bahwa tarif PPN akan naik bertahap, dari saat ini 10 persen lalu per 1 April 2022 menjadi 11 persen, kemudian pada 1 Januari 2025 menjadi 12 persen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper