Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menyesuaikan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Terbaru sesuai dengan kondisi global saat ini.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan perseroan masih bersikap wait and see dan terus memantau perkembangan harga minyak dunia. Perang Rusia-Ukraina telah mendorong melonjaknya harga minyak yang bisa turut berimbas ke harga avtur. Irfan tentunya berharap agar harga minyak kembali turun sehingga tidak mengganggu bisnis penerbangan.
Namun, apabila ternyata harga minyak tak kunjung membaik dan belum ada tindak lanjut lebih jauh dari pemerintah soal penyesuaian tarif, pihaknya juga akan mengambil langkah mengefektifkan rute-rute domestik agar tetap bisa menjual tiket pesawat.
“Kami terus berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan. Kalau tidak ada kesepakatan bersama, kami mesti melakukan adjusting jumlah penerbangan yang ada,” ujarnya dalam webinar daring, Rabu (9/3/2022).
Sementara itu Direktur Utama PT Angkasa Pura I (persero) Faik Fahmi memproyeksikan konflik Rusia - Ukraina akan mendorong maskapai untuk menaikkan tarif tiket penerbangan
"Kcenderungan kenaikan harga avtur yang akan mempengaruhi biaya operasi airlines. Dengan konflik Ukraina agak perlu diantiipasi kecenderungan harga avtur mulai meningkat yang akan berdampak ke tiket," jelasnya.
Baca Juga
Saat ini berdasarkan poyeksi global oleh berbagai lembaga internasional, Faik menjelaskan tingkat mobilisasi masyarakat masih rendah karena fluktuasi kasus Covid-19. Pergerakan penerbangan internasional, misalnya, baru akan kembali seperti normal pada 2023.
Adapun Asia akan menjadi wilayah yang paling lama mencapai pemulihannya lantaran negara-negara di regional ini umumnya menerapkan aturan protokol kesehatan yang ketat. Saat ini pergerakan penumpang di Asia hanya 40 persen dibandingkan dengan masa normal.
Sedangkan Amerika Utara akan memimpin pemulihan dengan trafik lebih dari 80 persen. Dengan demikian, Faik berpendapat faktor regulasi juga sangat berpengaruh dengan pergerakan penumpang udara dan pemulihan industri.
Terkait adanya potensi penyesuaian tarif ini, Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Maria Kristi menegaskan pemerintah telah memberikan batasan dengan mengacu ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) yang telah diterbitkan sebelumnya. Hal tersebut untuk melindungi penumpang kelas ekonomi.
Namun, Kristi menegaskan pemerintah tidak mengatur tarif di kelas bisnis.
Selama pandemi Covid-19, Pemerintah justru memelototi maskapai agar mematuhi aturan TBA dan TBB yang saat ini berlaku. Menurutnya, apabila ada maskapai yang melanggar bakal segera ditindaklanjuti oleh Kemenhub
“Langsung kami semprit,” tekannya.