Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASDP: Naik Kapal Feri Tak Wajib Antigen dan PCR, Baca Syaratnya

ASDP Indonesia Ferry menyebut penumpang kapal feri tidak wajib antigen dan PCR asalkan memenuhi syarat tertentu.
Pemudik berada di atas kapal terlihat dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (5/5/2020). /ANTARA FOTO-Budi Candra Setya
Pemudik berada di atas kapal terlihat dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (5/5/2020). /ANTARA FOTO-Budi Candra Setya

Bisnis.com, JAKARTA - Mulai hari ini, Rabu (9/3/2022), penumpang kapal feri yang sudah divaksin dosis kedua (lengkap) atau dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menyertakan hasil tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) terbaru No.23/2022.

SE bertanggal 8 Maret 2022 itu yakni tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), khususnya untuk wilayah Jawa--Bali.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan bahwa SE teranyar itu merujuk terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 No.11/2022 tentang Ketentuan Penyesuaian Protokol Kesehatan.

Seperti halnya yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub sebelumnya, penyesuaian aturan syarat perjalanan dalam transportasi darat merupakan bagian dari upaya penanganan situasi Covid-19 yakni transisi dari pandemi menjadi endemi.

"Dengan terbitnya SE baru diatas, maka bagi pengguna jasa penyeberangan yang telah memenuhi syarat vaksin lengkap dan booster ketiga, maka dapat menyeberang tanpa harus melampirkan lagi surat hasil negatif Covid-19 baik antigen maupun PCR. Namun demikian, kami mengimbau agar tetap melakukan reservasi tiket secara online melalui Ferizy khususnya di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk," ujar Shelvy dikutip dari siaran pers, Rabu (9/3/2022).

Adapun, SE No.23/2022 memuat ketentuan perjalanan di dalam negeri termasuk penyeberangan yang berlaku di Jawa--Bali seperti:

1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan.

Selain itu, PPDN dengan kondisi tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian, operator penyeberangan tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik saat di terminal pelabuhan maupun di kapal.

Sejak awal pandemi Covid-19 pada 2020, ASDP telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat mulai dari keberangkatan hingga kedatangan. Berbagai protokol kesehatan dilakukan mulai dari 5 M hingga pembatasan muatan penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas kapal.

Di sisi lain, ketentuan khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik dalam perjalanan domestik juga diatur dalam SE Kemenhub terbaru. Terdapat berbagai persyaratan yang wajib dipenuhi yakni:

1. Untuk di Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik wajib melampirkan kartu vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster);

2. Pengemudi dan pembantu pengemudi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama harus menyertakan kartu vaksin serta surat keterangan hasil negatif Covid-19 rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan;

3. Bagi yang belum divaksinasi sama sekali maka harus menyertakan surat keterangan hasil negatif Covid-19 rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

4. Untuk luar wilayah Pulau Jawa dan Bali, pengemudi dan pembantu pengemudi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Shelvy menjelaskan bahwa SE tersebut mulai berlaku hari ini, dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, mulai dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilisasi," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper