Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Naik Pesawat Bebas Antigen/PCR, Penumpang Dilarang Buka Masker!

Kemenkes menyebut penumpang dilarang buka masker selama naik pesawat bebas antigen dan PCR.
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan petugas Satgas Covid-19 akan tetap mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan yang dilakukan oleh penumpang kendati syarat perjalanan terbaru tanpa tes PCR dan Antigen telah diterbitkan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan protokol kesehatan bagi penumpang transportasi umum tetap dijalankan. Dia mencontohkan pada saat penumpang akan boarding dan masuk pesawat harus sesuai dengan nomor duduk. Hal itu harus diberlakukan supaya tidak terjadi antrean yang menyebabkan tidak adanya jaga jarak.

Tak hanya itu, Nadia menyebut yang terpenting adalah penumpang diminta untuk secara disiplin tidak membuka masker saat berada di simpul transportasi publik. Membuka masker, menjadi salah satu aktivitas yang membuat masyarakat mudah terpapar Covid-19.

“Satgas Covid-19 akan mencegah penumpang membuka masker di area bandara, terminal, pelabuhan, maupun stasiun serta di dalam armada. Pemeriksaan terhadap penumpang yang memungkinkan mereka harus membuka masker juga akan diminimalkan untuk mencegah paparan virus,” ujarnya dalam webinar daring, Rabu (9/3/2022).

Nadia mengingatkan bahwa pelonggaran mobilitas masyarakat bukan berarti Indonesia bebas ancaman lonjakan kasus Covid-19. Pelonggaran aktivitas masyarakat tetap harus diiringi dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan percepatan vaksinasi dosis lengkap serta booster agar upaya transisi dari pandemi menuju endemi bisa berjalan optimal.

Nadia mengatakan, para pelaku perjalanan harus tetap mematuhi protokol kesehatan meski pemerintah telah menghapus syarat hasil tes Covid-19.

“Selama perjalanan, para penumpang harus tetap menggunakan masker medis 3 lapis yang menutup hidung, mulut dan dagu, mengganti masker secara berkala, rutin mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, tidak berbicara satu arah, dan tidak makan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi yang perjalanan kurang dari 2 jam,” imbuhnya.

Lebih dari itu, pemerintah juga menyiagakan petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) jika seandainya ditemukan indikasi penumpang yang bergejala Covid-19. Dia menilai petugas KKP juga telah memiliki mekanisme terhadap penanganan masyarakat yang positif Covid-19. Namun, pemerintah tidak akan menambah fasilitas atau sarana dalam mendeteksi penyebaran Covid-19. Sebaliknya, pemerintah justru mengurangi fasilitas thermal scanner.

Nadia juga menegaskan saat ini tes antigen dan PCR dengan hasil negatif sebagai syarat perjalanan masih berlaku bagi pelaku perjalanan domestik yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid. Maksimal pengambilan sampel untuk tes PCR adalah 3×24 jam dan untuk tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Selain hasil negatif tes antigen dan PCR, ia menambahkan, pelaku perjalanan dalam negeri dengan penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS milik pemerintah.

Sebelum check in di keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan, seluruh pelaku perjalanan wajib mengisi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi. Hal ini untuk mencegah adanya penumpang yang berstatus merah (belum vaksin) dan hitam (kasus konfirmasi) melakukan perjalanan melalui moda transportasi udara. Oleh karena itu, pemerintah meminta setiap moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi sehingga riwayat perjalanan setiap penumpang bisa terus terpantau.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper