Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bebas Tes Antigen dan PCR, Penumpang Wajib Patuhi Prokes

Maskapai dan pengelola bandara mengimbau penumpang wajib patuhi prokes saat penerapan bebas tes antigen dan PCR.
Penumpang pesawat mengantre di loket lapor diri sebelum melakukan penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (17/12/2021). /Antara
Penumpang pesawat mengantre di loket lapor diri sebelum melakukan penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (17/12/2021). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Maskapai dan pengelola bandara memaparkan upaya mitigasi protokol kesehatan setelah tes PCR dan antigen tak wajib sebagai syarat perjalanan.

Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I Faik Fahmi menyampaikan dengan terbitnya SE Kemenhub No.21/2022 tersebut, memberikan peluang bagi peningkatan pergerakan penumpang. Faik menyikapi secara positif bahwa sebelum memutuskan kebijakan tersebut pemerintah sudah mempertimbangkan penerapan protokol kesehatan di angkutan udara cukup baik.

Apalagi, imbuhnya, penghapusan syarat tes PCR dan antigen tersebut juga disertai dengan ketentuan bagi penumpang yang sudah vaksin kedua dan booster. Sementara bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama tetap berlaku syarat tes PCR 3 x24 jam atau tes Antigen 1x24 jam. Faik menilai kebijakan pemerintah tersebut sudah menimbang dari aspek kesehatan dan ekonomi. Masyarakat membutuhkan fleksibilitas dengan mulainya pemulihan ekonomi tetapi dengan tetap menjaga kesehatan.

“Dengan ketentuan baru ini kita justru makin siap dan memastikan bahwa protokol tetap dijaga dengan baik. jaminan pelaksanaan protokol kesehatan tetap dilakukan dengan baik. Harapannya mulai ada pergerakan ekonomi yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi domestik,” ujarnya dalam webinar daring, Rabu (9/3/2022).

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra berpendapat kendati tes PCR dan Antigen tidak diperlukan lagi, maskapai tetap harus memastikan ketika terbang penumpang dalam keadaan sehat. Dia meminta agar penumpang pesawat tetap menjalankan protokol kesehatan seperti yang berlangsung sebelum-sebelumnya. Caranya adalah dengan memakai masker dan mencuci tangan serta menjaga jarak selama berada di bandara.

“Ini agar endemi yang mungkin tidak akan lama lagi diumumkan tidak membuat kita menjadi lengah,” katanya Lebih jauh, emiten berkode saham GIAA menegaskan tak akan lalai menerapkan protokol kesehatan dan melengkapi petugasnya dengan alat pelindung diri. Misalnya, masker bagi awak pesawat, prosedur desinfeksi untuk armada secara rutin, serta penyesuaian layanan selama penerbangan untuk meminimalisasi cross contamination.

Sebagai informasi, penghapusan hasil tes PCR telah dan Antigen tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 21/2022. Poin penting perubahan perubahan beleid tersebut adalah penumpang yang telah memperoleh vaksinasi dosis kedua maupun booster dapat melakukan perjalanan tanpa diwajibkan menunjukkan tes PCR dan antigen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper