Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap! 4 Dealer Utama SUN Ikut Transaksi SBN Pertama PPS

Pemerintah menerbitkan dua instrumen SBN dengan total nilai Rp55,69 miliar, dalam transaksi private placement.
Pialang memperhatikan Yield SUN Indonesia/Antara-Prasetyo Utomo
Pialang memperhatikan Yield SUN Indonesia/Antara-Prasetyo Utomo

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan telah melakukan transaksi penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dengan cara private placement pada Jumat (4/3/2022).

Transaksi private placement sebelumnya telah dilakukan pada 25 Februari 2022 yang diikuti oleh empat dealer utama (DU) SUN yang menyampaikan penawaran pembelian mewakili 10 Wajib Pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Empat dealer utama tersebut adalah PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Pan Indonesia Tbk. (PNBN) dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII).

Pemerintah menerbitkan dua instrumen SBN dengan total nilai Rp55,69 miliar, dalam transaksi private placement.

Adapun rincian kedua seri SUN dimaksud yaitu FR0094, tenor 6 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2028), yield 5,60 persen, kupon 5,60 persen, dapat diperdagangkan, sebesar Rp46,35 miliar dan USDFR0003, tenor 10 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2032), yield 3 persen, kupon 3 persen, dapat diperdagangkan, sebesar US$650.000.

Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, Direktur SUN Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Deni Ridwan pekan lalu menyampaikan pihaknya belum bisa menyampaikan siapa saja empat perusahaan dealer utama yang mengikuti penawaran tersebut.

Deni hanya menyampaikan bahwa transaksi private placement pada Jumat (25/2/2022) diikuti oleh empat dealer utama SUN, yang menyampaikan penawaran pembelian atas nama wajib pajak peserta PPS.

Sebagai informasi, PPS merupakan program yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Dengan mengikuti PPS Wajib Pajak akan mendapat keringanan tarif yang dikenakan atas harta yang belum diungkap lebih kecil dibanding yang diatur pada PP 36 tahun 2017, sekaligus dapat menghindarkan dari sanksi 200 persen dalam UU Tax Amnesty.

Adapun tarif PPS kebijakan I adalah 6-11 persen dan kebijakan II adalah 12-18 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper