Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarik Minat Investor Migas, Permen ESDM 35/2021 Perlu Sosialisasi

Implementasi dari Permen 35/2021 ini masih belum terlihat, mengingat permen tersebut baru saja disahkan. Masih butuh sosialiasai yang perlu dilakukan agar bisa dipahami dan dimengerti oleh calon investor dan juga KKKS existing
Platform migas lepas pantai. Istimewa/SKK Migas
Platform migas lepas pantai. Istimewa/SKK Migas

Bisnis.com, JAKARTA - Guna menjaga iklim investasi dan produksi migas, Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Terdapat beberapa hal yang melatarbelakangi penyusunan Permen ESDM ini yakni, perubahan peraturan lain terkait penyiapan dan penawaran WK migas, kebutuhan investasi migas, serta dinamika penyiapan dan penawaran WK Migas.

Dengan adanya Permen Nomor 35 Tahun 2021 ini, diharapkan bisa menarik lebih banyak investor untuk mengembangkan usaha hulu migas, sehingga dapat meningkatkan lifting migas, guna memenuhi kebutuhan domestik serta memenuhi target lifting migas nasional 2030 sebesar 1 juta BOPD.

Meski demikian, implementasi Permen tersebut belum menunjukkan hasil yang signifikan. Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menjelaskan, Permen tersebut masih memerlukan sosialisasi.

"Implementasi dari Permen 35/2021 ini masih belum terlihat, mengingat permen tersebut baru saja disahkan. Masih butuh sosialiasai yang perlu dilakukan agar bisa dipahami dan dimengerti oleh calon investor dan juga KKKS eksisting," jelas Mamit kepada Bisnis, Jumat (04/03/2022).

Melalui penerapan Permen tersebut, pemerintah Indonesia berusaha untuk memangkas jalur perizinan dan birokrasi dalam penentuan lelang suatu wilayah kerja (WK).

Mamit menyebutkan, dengan adanya Permen tersebut, calon investor dimudahkan dalam memilih WK yang dikehendaki.

"Harapannya adalah, agar banyak peminat dari WK yang ditawarkan termasuk kepada KKKS yang berada diwilayah sekitar WK tersebut sehingga jika mereka berminat akan lebih mudah dan lebih optimal untuk menentukan fasilitas yang akan dibangun," papar Mamit.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui skema cost recovery atau gross split merupakan upaya untuk menarik investasi di hulu migas juga sangat baik. Dengan skema ini, calon investor dapat memilih sesuai dengan kemampuan dan rencana bisnis mereka.

Mamit juga berharap agar implementasi Permen ini akan menarik investor besar untuk mengelola potensi migas yang ada.

"Potensi cekungan kita yang masih cukup banyak. Diharapkan bisa dioptimalkan dengan adanya Permen tersebut. Lelang WK yang dilakukan bisa diminati oleh investor kelas kakap ditengah tekanan untuk lebih menuju ke arah green energy," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper