Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah meyakini bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN tidak akan berdampak signifikan terhadap inflasi. Meskipun begitu, inflasi tahun ini dinilai akan naik dari posisi tahun lalu.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan bahwa pada 1 April 2022, tarif PPN akan naik menjadi 11 persen. Kenaikan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
UU HPP mengatur bahwa tarif PPN akan naik bertahap, dari saat ini 10 persen lalu per 1 April 2022 menjadi 11 persen, kemudian pada 1 Januari 2025 menjadi 12 persen. Febrio meyakini bahwa kenaikan tarif PPN tidak akan berdampak besar terhadap laju inflasi.
"Tarif PPN yang akan naik dari 10 persen ke 11 persen, kami sudah estimasi dampaknya terhadap inflasi cukup minimal," ujar Febrio dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/2/2022).
Dia menilai bahwa sejauh ini kondisi inflasi masih sangat terkendali. Dalam beberapa bulan terakhir, pertumbuhan ekonomi yang semakin kuat masih sejalan dengan laju inflasi yang terjaga.
Menurut Febrio, pemerintah terus memantau pergerakan harga komoditas, pangan, dan energi karena dapat memengaruhi inflasi. Hal tersebut berjalan paralel dengan upaya mengelola distribusi barang agar tidak terjadi gejolak yang dapat meningkatkan inflasi.
Baca Juga
Berdasarkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022, pemerintah menargetkan inflasi maksimal di angka 3 persen. Inflasi pada Januari 2022 tercatat di angka 2,18 persen (year-on-year/YoY), naik dari catatan Desember 2021 di 1,87 persen (YoY).