Bisnis.com, JAKARTA – Penyesuaian tarif tol jalan tol Dalam Kota, yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit mulai diberlakukan pada 26 Februari 2022, pukul 24.00 WIB.
Adapun, ruas Cawang-Tomang-Pluit dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk. dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami kenaikan sebesar Rp500 untuk seluruh golongan kendaraan.
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta berdasarkan pada inflasi periode periode 1 November 2019 sampai dengan 30 November 2021 sebesar 3,03 persen.
Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai business plan, membangun dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.
Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Raddy R. Lukman mengatakan pihaknya selalu berupaya untuk memberikan peningkatan layanan termasuk di bidang transaksi, lalulintas dan konstruksi.
"Peningkatan layanan transaksi antara lain melakukan penambahan gardu operasi dalam rangka meningkatkan kapasitas transaksi di GT Semanggi 1 dengan 2 unit oblique approach booth serta penggantian jaringan fiber optic untuk peningkatan kinerja komunikasi perangkat CCTV, VMS, dan Data Transaksi,” ujar Raddy seperti dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (23/2/2022).
Sementara itu, Direktur CMNP Hasyim menjelaskan pihaknya juga meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan baik dari transaksi di gerbang tol, pelayanan lalu lintas maupun peningkatan kualitas jalan.
Pada transaksi gerbang tol CMNP telah menambah mobile reader di beberapa gerbang tol yang padat seperti Kebon Bawang, Podomoro, dan Cempaka Putih.
Pada pelayanan lalu lintas CMNP melakukan peremajaan bagi sejumlah kendaraan operasional yaitu enam unit mobil derek dan satu unit mobil ambulans.
Selain itu, Hasyim mengatakan CMNP berencana untuk menambah sejumlah unit CCTV di sepanjang ruas Tol Ir Wiyoto Wiyono MSc guna meningkatkan point of view petugas Sentral Komunikasi agar dapat memberikan respons lebih cepat di jalan tol.
"Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan serta memberikan rasa nyaman dan aman bagi pengguna jalan," ungkapnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami kenaikan sebesar Rp500 setiap golongan adalah menjadi sebagai berikut:
Gol I: Rp 10.500 yang semula Rp 10.000
Gol II: Rp 15.500 yang semula Rp 15.000
Gol III: Rp 15.500 yang semula Rp 15.000
Gol IV: Rp 17.500 yang semula Rp 17.000
Gol V: Rp 17.500 yang semula Rp 17.000.