Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sambut Baik Revisi Permenaker 2/2022, Ini Permintaan Kadin dan KSPN

Rencana pemerintah untuk merevisi Permenaker 2/2022 tentang Jaminan Hari Tua mendapatkan dukungan dari kalangan pengusaha dan serikat pekerja.
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji menyambut baik arahan Presiden Joko Widodo atas revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Jokowi meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menyederhanakan aturan tersebut sehingga memudahkan para pekerja. Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang lebih kondusif lagi dalam rangka meningkatkan daya saing dalam mengundang investasi.

“Aturan jaminan hari tua [JHT] di usia 56 tahun itu sudah tepat, namun kiranya tetep harus ada fleksibilitas. Kiranya perlu dipertimbangkan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja [PHK] terutama di masa pandemi Covid-19,” ujar Adi, Selasa (22/2/2022).

Adi meminta pemerintah membuat aturan yang diselaraskan dengan aturan-aturan lain yang berlaku saat ini. Mengingat, jika aturan dikembalikan kepada Permenaker 19/2015 tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Menyikapi sistem jaminan sosial ini, sebagai anak bangsa, kiranya lebih mengedepankan merah putih kita, saya yakin Ibu Menaker dalam rangka mencari solusi yang terbaik, prinsipnya keadilan yang adil dan tepat” kata Adi.

Dari sisi pengusaha, Adi meminta agar tidak semata-mata mencari keuntungan sendiri, tetapi bagaimana memberi manfaat kesinambungan bagi masyarakat.

Melihat kontroversi pencairan JHT akibat kurangnya koordinasi dan komunikasi, Adi berharap Menaker segera memperbaiki koordinasi, komunikasi, dan informasi yang komprehensif agar tercapai tujuan dan tepat sasaran.  

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi turut menyambut baik arahan Jokowi. Hal itu menunjukkan bahwa pemerintah mendengar dan memahami keresahan pekerja untuk dapat mencairkan JHT sebelum pensiun atau usia 56 tahun.

“Kami menyambut baik, Kami perlu tahu apa yang direvisi, apakah soal waktu pencairan, atau mungkin ada teknis persyaratan yang bukan usia,” ujar Ristadi, Selasa (22/2/2022).

Meskipun belum mengetahui revisi apa yang akan dilakukan, Ristadi bersama KSPN berharap Permenaker 2/2022 dapat dicabut dan kembali ke aturan yang saat ini berlaku.

Menurut Ristadi, ada jalan tengah yang dapat diambil yaitu dengan memangkas persyaratan kepesertaan. Berdasarkan aturan, yang semula 10 tahun menjadi 5 tahun dan masa tunggu setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) selama 1 bulan.

“Tapi kelihatannya pemerintah kalau sudah mengeluarkan kebijakan seperti itu kemudian ada keberatan dari masyarakat tentu dia akan menjaga marwah kepemerintahannya,” jelas Ristadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper