Bisnis.com, JAKARTA – Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melihat adanya dampak jangka panjang apabila Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 tersebut direvisi.
Menurutnya ada dua dampak yang akan dirasakan pekerja di masa mendatang, yaitu tidak adanya jaminan di masa tua, dan mendapat imbal hasil yang sangat sedikit dari jaminan hari tua (JHT).
“Dampaknya para pekerja itu ada dua, pertama, pekerja di masa tua tidak ada tabungan, dan kedua, imbal hasilnya akan sedikit,” kata Timboel, Selasa (22/2/2022).
Timboel mengkhawatirkan para pekerja di masa tuanya nanti tidak memiliki tabungan atau jaminan karena dana JHT sudah diambil.
Selain itu, pekerja atau buruh yang mengambil JHT sebelum waktunya otomatis akan mendapatkan imbal hasil yang sedikit, mengingat dana akan disimpan pada deposito yang memiliki bunga rendah.
Sementara itu, Ekonom dari Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah menilai tidak ada dampak yang signifikan akan berubahnya aturan tersebut.
“Jika kita berasumsi bekerja sampai usia tua, itu gak ada pengaruhnya. Akan ada dampak, jika Anda besok berharap kena pemutusan hubungan kerja atau PHK,” kata Piter, Selasa (22/2/2022).
Menurutnya, dampak akan sangat terasa bagi pekerja atau buruh yang berkeinginan terkena PHK. Padahal, pekerja yang terkena PHK pun di situasi saat ini mendapatkan keuntungan ganda, jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan atau JHT.
Dia menegaskan bahwa perubahan signifikan yang terjadi adalah revisi dilakukan untuk meredakan situasi. Saat ini masih belum ada kejelasan arah mengenai revisi tersebut, akankah dicabut atau diubah isinya.
Jika melihat kondisi saat ini, Permenaker No. 2/2022 sudah sesuai dengan Undang-undang No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Pencabutan atau pengubahan aturan tersebut yang tidak sama, akan menimbulkan pelanggaran UU SJSN.