Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 3,2 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 hingga 22 Februari 2022.
Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, dari jumlah tersebut, 3,1 juta SPT Tahunan disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi.
Sementara itu, hampir 100.000 SPT Tahunan disampaikan oleh wajib pajak badan hingga 22 Februari 2022.
“Strategi mengoptimalkan, kami terus mendorong penyampaian SPT lebih awal waktu,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/2/2022).
Dia menyampaikan, berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau Maret 2022.
Di samping itu, pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak badan dilakukan paling paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2022.
Dia menyampaikan, DJP akan melakukan berbagai strategi untuk mendorong peningkatan pelaporan SPT Tahunan 2021, salah satunya dengan mengirimkan e-mail blast untuk mengingatkan wajib pajak lebih awal.
Suryo menambahkan, DJP juga akan melakukan kampanye, program edukasi, dan membuat kelas pajak, bekerja sama dengan pihak ketiga, khususnya pemberi kerja.