Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji Materiil Permenaker 2 Tahun 2022 tentang JHT, Ini Jawaban Menaker

Kementerian Ketenagakerjaan menghormati hak masyarakat yang mengajukan uji materiil Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ke Mahkamah Agung (MA).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /Kemnaker

Bisnis.com, JAKARTA– Kementerian Ketenagakerjaan menghormati pihak yang mengajukan uji materiil Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ke Mahkamah Agung (MA).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pengajuan uji materiil merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin UUD 1945 dan merupakan bagian dari dinamika demokrasi.

"Pemerintah menghormati upaya uji materiil Permenaker 2 tahun 2022 karena merupakan bagian dari dinamika demokrasi, " katanya dalam keterangan resmi, Kamis (17/2/2022).

Mengingat Permenaker 2 tahun 2022 telah diundangkan, kata Ida Fauziyah, Kemenaker memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan Permenaker 2 Tahun 2022 hingga ada keputusan MA yang memutuskan sebaliknya.

Ida menegaskan pelaksanaan Permenaker 2 Tahun 2022 yang mulai berlaku 4 Mei 2022 bukanlah untuk kepentingan pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan.

"Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan Program JHT sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja atau buruh, " katanya.

Lantas, apakah ada jaminan uang pekerja tersedia saat peserta klaim manfaat JHT saat memasuki usia 56 tahun?

Ida menjelaskan berdasarkan UU BPJS, pengelolaan dana di BPJS, termasuk investasi, diawasi oleh pengawas eksternal dan pengawas internal. Pengawas eksternal yakni DJSN, OJK maupun BPK.

Sementara itu, pengawas internal dilakukan oleh Dewan Pengawas yang anggotanya terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli, dan pemerintah yakni Kemenaker, Kemenkeu, dan Satuan Pengawas Internal.

Ia pun menegaskan dana JHT tidak akan dipakai oleh pemerintah. Menurutnya, dana JHT pekerja dipastikan tetap aman dan dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif yakni minimal setara rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.

"Tidak benar [dipakai pemerintah]. Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain; dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, " ujarnya.

Ida  mengatakan selama masih aktif bekerja atau telah berhenti kerja, tetapi belum berusia 56 tahun, maka dapat mengajukan pengambilan JHT.

Para peserta bisa mengambil sebagian sebanyak 10 persen (keperluan persiapan pensiun) atau 30 persen dari saldo JHT-nya (untuk keperluan pengambilan rumah) dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT.

"Pengambilan JHT sebagian paling banyak 1 kali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di Kantor Cabang, layanan elektronik lewat Layanan Tanpa Kontak Fisik [LAPAK ASIK] atau aplikasi digital Jamsostek Mobile," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper