Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Akan Bangun Rusun Di IKN dengan Skema KPBU

Rencananya, proyek rumah susunIKNakan masuk sebagai proyek dengan skemaKerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) tahun anggaran 2022
Ilustrasi rusun
Ilustrasi rusun

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan pembangunan rumah susun di Ibu Kota Negara (IKN) baru. 

Rencananya, proyek rumah susun IKN akan masuk sebagai proyek dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) tahun anggaran 2022.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan saat ini rencana proyek pembangunan IKN ini tengah dalam proses penyiapan KPBU. 

Saat ini, proyek KPBU rusun di IKN baru tengah memasuki tahapan persiapan outline business case (OBC) atau prastudi kelayakan awal dan final business case (FBC) atau prastudi kelayakan akhir.

Proses persiapan pembangunan rusun IKN ini juga bersamaan dengan persiapan pembangunan rusun Karawang Spuur di Karawang yang juga dibangun dengan skema KPBU. Adapun estimasi total nilai investasi pembangunan rusun IKN dan rusun Karawang Spuur mencapai sekitar Rp19,12 triliun. 

"Untuk sektor perumahan ada proyek rusun Karawang Spuur, lalu proyek rusun untuk IKN. Prosesnya keduanya dalam tahap OBC - FBC," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Rabu (16/2/2022).

Herry menuturkan proyek KPBU rusun IKN sendiri merupakan proyek solicited yang diprakarsai oleh pemerintah. Dengan mekanisme KPBU, lanjutnya, pemerintah dapat meminimalisir penggunaan APBN pada proyek pembangunan. 

Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti menuturkan Kementerian PUPR belum sama sekali mengalokasikan anggaran khusus untuk IKN di tahun ini.

Menurutnya, meski UU IKN yang telah diresmikan, namun hingga saat ini belum ada arahan untuk melakukan revisi anggaran khususnya penambahan anggaran yang digunakan untuk pembangunan IKN.

"Memang sampai saat ini Kementerian PUPR belum ada alokasi khusus untuk IKN di tahun 2022 ini. Proyek pembangunan yang langsung dilakukan Kementerian PUPR juga belum ada," tuturnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper