Bisnis.com, JAKARTA – Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah meminta masyarakat untuk memahami kombinasi antara Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai jaring pengaman sosial pekerja.
Piter menilai tidak ada yang salah dari penetapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurutnya, JHT memang diperuntukkan untuk hari tua, bukan untuk melindungi individu yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Berangkat dari hal tersebut, pemerintah pun turut melaksanakan program Jaminan kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK.
“Untuk yang kena PHK, pemerintah sudah mempersiapkan program lain, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang akan mulai dilaksanakan per tanggal 22,” ujar Piter kepada Bisnis, Selasa (15/2/2022).
Dalam pasal 8 ayat (1) Permenaker 15/2021, tertulis bahwa manfaat JKP hanya dapat diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK. Peserta terkait hanya untuk yang memiliki hubungan kerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.
Piter melanjutkan bahwa setelah 10 tahun, pekerja dapat menarik sebagian dari tabungannya. Melalui JKP pula pekerja akan dibantu dengan bantuan uang tunai dan pelatihan.
“Setelah pekerja mendapatkan pekerjaan kembali, pekerja bisa meneruskan program JHT nya. Dengan demikian ada jaminan di masa tuanya nanti pekerja memiliki tabungan yang cukup,” jelas Piter.
Sementara itu, meskipun programnya dinilai bagus, Piter merasa pemerintah tidak melakukan komunikasi yang baik. JHT menjadi isu yang agak sensitif dan seharusnya dirancang program komunikasinya agar mudah diterima pekerja.
“Pemerintah selalu lemah dalam komunikasi. Sehingga kebijakan yang baik pun tidak bisa diterima baik,” ujar Piter.
Pada kesempatan berbeda, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi mengatakan pihaknya tidak keberatan dengan penetapan JKP dan JHT, asalkan praktiknya berjalan dengan baik.
“Kami pekerja buruh ketika di-PHK kemudian mudah mendapatkan pesangon dan sesuai dengan aturan berlaku, plus tadi misalkan ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan itu berlaku bagus, kelihatannya gak keberatan deh,” ujar Ristadi kepada Bisnis, (15/2/2022).