Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ribut-ribut JHT, Menaker: Pahami Permenaker 2/2022 dengan Cermat dan Teliti

Merespons polemik yang terjadi, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziah meminta masyarakat lebih cermat dan teliti dalam memahami Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /Kemnaker

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziah meminta masyarakat dan berbagai pihak untuk lebih mencermati dan teliti dalam memahami Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Melalui Youtube Kementerian Ketenagakerjaan, Ida meluruskan bahwa ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) tetap dapat dilakukan sebelum usia 56 tahun dengan beberapa ketentuan. Ida menjelaskan bahwa pembuatan Permenaker ini sudah melalui pengkajian dari berbagai pihak.

“Permenaker ini dikeluarkan tentunya setelah mempertimbangkan hasil kajian dan hasil diskusi maupun konsultasi dengan berbagai pihak antara lain Dewan Jaminan Sosial Nasional, Forum Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, rapat antar kementerian dan lembaga, dan sebagainya,” jelas Ida, Senin (14/2/2022).

Saat ini, berbagai jaminan sosial yang bersifat jangka pendek disediakan oleh pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat termasuk beban pekerja atau buruh dalam menghadapi kondisi tertentu. Pekerja atau buruh yang mengalami sakit dapat menggunakan JKN dan kecelakaan kerja menggunakan JKK. Bila pensiun dapat menggunakan jaminan pensiun atau JP, dan mendapatkan JHT pada hari tua.

Sementara itu, bila pekerja atau buruh meninggal dunia ada jaminan kematian atau JKM. Dalam perkembangannya, Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) melalui Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 menambahkan satu program jaminan sosial yang baru yang disebut jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP.

Lebih lanjut, dengan adanya JKP ini pula menjadi alasan hadirnya JHT dengan ketentuan hanya dapat diambil manfaatnya setelah usia 56 tahun.

“JKP sebagai program jaminan sosial yang khusus untuk mengcover risiko PHK di mana dalam bulan Februari ini bisa dinikmati manfaatnya,” ujar Ida.

Pada dasarnya, tujuan program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sesuai tujuannya, maka program JHT adalah program jaminan sosial untuk jangka panjang. Karena untuk jangka panjang inilah maka manfaat JHT tidak dapat diklaim 100 persen saat peserta belum memasuki masa pensiun. Apabila manfaat JHT kapan pun dapat dilakukan klaim 100 persen, maka tujuan program JHT tersebut tidak akan pernah tercapai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper