Bisnis.com, JAKARTA – Polemik tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan masih berlangsung hingga saat ini. Benarkah JHT bisa cair sebelum umur 56 tahun? Cek syarat dan penjelasannya berikut ini.
Ketentuan pencairan JHT saat pekerja berusia 56 tahun tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Beleid tesebut menimbulkan pro kontra, khususnya di kalangan pekerja. Gara-gara aturan baru tentang pencairan JHT, banyak pekerja dan buruh yang merasa dirugikan karena mereka tak bisa mencairkan saldo sebelum memasuki usia pensiun.
Dilansir dari website BPJS Ketenagakerjaan, PPS Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji menegaskan peserta masih bisa mencairkan sebagian dana JHT, meski belum berusia 56 tahun.
Untuk pencairan JHT sendiri, Agung menginfokan jika bisa dicairkan sebagian sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnnya. Untuk sisa dari JHT sendiri akan dibayarkan ketika pekerja masuk usia seperti dicantumkan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Sedangkan untuk pencairan dana JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," ungkapnya dalam keterangan resmi seperti dilansir, Selasa (15/2/2022).
Lalu, sesuai dengan Permenaker No. 2/2022, peserta yang mengundurkan diri, PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Namun, bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA, maka saldo JHT dapat langsung dicairkan.
“Bagi pekerja yang mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan [JKP] dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja,” imbuhnya.
Peserta Program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta.
Sebagai informasi, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2019. Dalam aturan lama, manfaat JHT dapat diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan.
"Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan," tulis Pasal 5(1) Permenaker 19/2015.