Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan berencana merilis program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam waktu dekat.
Berdasarkan situs BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Jika dirinci, manfaat uang tunai bertujuan membantu pekerja atau buruh saat berada di waktu tak memperoleh penghasilan setelah kehilangan pekerjaan.
Kedua adalah manfaat akses informasi pasar kerja yang akan diberikan dalam bentuk dua layanan. Pertama, layanan informasi pasar kerja yang disediakan oleh Ditjen Binapenta berupa kanal informasi pasar kerja dalam negeri maupun pasar kerja luar negeri.
Informasi lowongan pekerjaan akan ditampilkan dan dapat diakses bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Manfaat kedua informasi pasar kerja yaitu berupa layanan bimbingan jabatan.
Yang ketiga adalah pelatihan kerja sehingga pencari kerja agar memiliki keyakinan dan kepercayaan diri untuk memenangkan kompetisi dengan pencari kerja lain.
Berikut ini Bisnis merangkum kriteria penerima JKP berdasarkan sesuai PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP.
Kriteria Penerima JKP
a. Syarat Masa Iur
Telah memenuhi masa iur program JKP yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut
b. Periode Pengajuan
Sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK