Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menerima hibah sustainable energy fund (SEF) dari Global Environment Facility (GEF) untuk pengembangan PLTS atap. Momentum itu diharapkan dapat mendorong munculnya inovasi pembiayaan lain pada pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyintalir pemberian hibah dalam pengembangan PLTS atap akan memicu munculnya inovasi pembiayaan untuk pembangkit listrik tersebut.
“Mendorong munculnya lagi inovasi-inovasi pembiayaan PLTS atap lainnya, baik perbankan maupun lembaga pembiayaan lain, atau dari lembaga kerja sama dan donor,” katanya saat konferensi pers, Kamis (10/2/2022).
Inovasi pembiayaan tersebut dinilai mampu memberikan kemudahan bagi pembiayaan untuk masyarakat dalam berinvestasi pada instalasi PLTS atap.
Selain itu, dia berharap insentif pengembangan proyek pembangkit energi terbarukan itu dapat memberikan nilai keekonomian bagi peminatnya.
Bila kondisi itu terjadi, maka investasi pada PLTS atap akan lebih menarik. Bahkan, dapat mendorong peningkatan jumlah pemasang PLTS atap.
“Yang akhirnya berkontribusi terhadap pencapaian EBT maupun penurunan emisi gas rumah kaca,” terangnya.
Hingga Desember 2021, pelanggan PLTS atap telah mencapai 4.794 orang dengan total kapasitas terpasang sampai 48,79 megawatt peak (MWp). Sesuai roadmap pengembangan PLTS atap, capaian tersebut lebih rendah dari target 90 MW.
Arifin menerangkan bahwa pada 2022 pemerintah mengejar target pengembangan PLTS atap menjadi 450 MW. Kemudian 900 MW pada 2023, 1.800 MW pada 2024, serta pada 2025 mencapai 3.600 MW. Capaian itu dibidik untuk memberi kontribusi pada bauran EBT 23 persen pada 2025.
Meski demikian, target tahunan tersebut berbeda jauh dari roadmap pengembangan pembangkit tersebut.
Dari catatan Kementerian ESDM, setidaknya PLTS atap telah berpasang 910 MW pada tahun ini. 2.000 MW pada 2023, 3.000 MW di 2024, dan 3.614 MW hingga 2025.
Arifin juga menyambut baik keberadaan insentif tersebut untuk mendongkrak peningkatan pemasangan pembangkit energi terbarukan di dalam negeri. Selain itu, Kementerian ESDM juga telah menerbitkan revisi Permen ESDM Nomor 26/2021.
Keputusan itu menetapkan ketentuan ekspor listrik menjadi 100 persen, pelayanan berbasis aplikasi selama paling lama 5 hari, pemberian izin perdagangan karbon bagi pelanggan PLTS atap dan IUPTLU. Terakhir adalah dibentuknya pusat pengaduan dalam pengembangan pembangkit ini.