Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hibah Pengembangan PLTS Atap Diyakini Tingkatkan Investasi hingga Rp50 Triliun

Pemerintah Indonesia mendapatkan hibah Sustainable Energy Fund (SEF) untuk Insentif Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap. Hibah tersebut diharapkan mampu meningkatkan investasi hingga Rp50 triliun.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mendapatkan hibah Sustainable Energy Fund (SEF) untuk Insentif Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap. Hibah tersebut diharapkan mampu meningkatkan investasi hingga Rp50 triliun.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa pengembangan PLTS atap akan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat. Beberapa di antaranya adalah penyerapan tenaga kerja lebih dari 120.000 orang, dan peningkatan investasi sekitar Rp50 triliun.

Kemudian, mendorong tumbuh dan berkembangnya industri pendukung PLTS domestik, mendorong green product sektor jasa dan green industri untuk menghindari carbon border tax di tingkat global, serta mengurangi emisi karbon sebesar 4,5 juta CO2.

“Adanya insentif ini diharapkan dapat mencapai nilai keekonomian PLTS atap, sehingga investasinya menjadi lebih menarik dan dapat mendorong pemasangan secara masif, dan berkontribusi pada pencapaian target EBT [energi baru terbarukan] maupun penurunan emisi gas rumah kaca,” katanya saat konferensi pers, Kamis (10/2/2022).

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan bahwa hibah dari Global Environment Facility (GEF) itu merupakan model pembiayaan sebagai aksi mitigasi perubahan iklim di sektor energi.

“SEF semoga bisa menjawab kebutuhan proyek pembangkit EBT offgrid maupun proyek EBT skala kecil dan menengah. Dukungan pembiayaan ini berupa penjaminan pinjaman, pembiayaan proyek, maupun validity fund,” ujarnya.

Dalam pengembangan PLTS atap, pemerintah telah melakukan perubahan regulasi PLTS atap melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 26/2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum.

Beberapa perubahan dalam regulasi tersebut adalah ketentuan ekspor kWh listrik ditingkatkan dari 65 persen menjadi 100 persen, jangka waktu permohonan PLTS atap menjadi lebih singkat, menyediakan pusat pengaduan PLTS atap, serta dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS atap.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper