Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub: PPLN Hanya Boleh Masuk Lewat 6 Bandara saat PPKM Jawa-Bali

Kemenhub menjelaskan PPLN hanya boleh masuk ke wilayah Indonesia lewat 6 bandara saat PPKM Jawa-Bali diperpanjang.
Penumpang pesawat tiba di kawasan Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (12/3/2021). /ANTARA
Penumpang pesawat tiba di kawasan Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (12/3/2021). /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memastikan terdapat enam bandara yang dapat dimanfaatkan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) untuk masuk ke wilayah Indonesia dengan kepentingan yang berbeda-beda.

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 9/2022, PPLN hanya dapat masuk ke Indonesia dengan ketentuan yakni untuk pintu masuk udara hanya melalui enam bandara.

Keenamnya yakni Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang Provinsi Banten, Bandara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, dan Bandara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara.

Di sisi lain, lanjutnya, dalam SE Kemenhub No. 12/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 mengatur bahwa perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata dapat melalui bandara di Provinsi Bali dan Provinsi Kepri. Tak hanya itu, pelaku perjalanan luar negeri untuk kepentingan juga dapat melalui Bandara Soetta.

“Artinya ada empat bandara yang melayani kepentingan wisatawan asing sesuai SE Kemenhub No.12/2022 ada bandara lainnya yang juga dapat dimanfaatkan oleh PPLN di luar kepentingan wisata,” terangnya, Rabu (9/2/2022).

Sejalan dengan penerbitan kebijakan tersebut oleh pemerintah, Novie memastikan agar kegiatan penerbangan berjalan dengan selamat, aman dan nyaman serta tetap menjaga konektivitas udara. Novie juga menekankan bahwa tanggung jawab mencegah penyebaran Covid-19 merupakan tugas antar Kementerian / Lembaga yang dikoordinir oleh Satgas Covid 19.

Adapun Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus level 3 dalam perpanjangan PPKM hingga 14 Februari 2022.

"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3. Bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing," kata Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring pada Senin (7/2/2022).

Adapun untuk Bali, Luhut mengungkapkan pergeseran menuju PPKM level 3 karena kondisi rawat inap di rumah sakit yang meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper