Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara tak mau gegabah dalam menjawab somasi yang dilayangkan Susi Air terkait dengan kontrak sewa hanggar bandara.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus menuturkan telah menerima surat somasi tersebut yang dikirimkan lewat aplikasi WhatsApp. Sayangnya, tidak adanya surat resmi yang dikirim secara fisik kepada Pemda Malinau.
“Terhadap beberapa permintaan, kami harus jawab secara tertulis. Supaya tidak gegabah dan runut, ini baru kami bahas. Nanti kami akan sampaikan kepada pihak kuasa hukum Susi Air,” ujarnya, Selasa (8/2/2022).
Menurutnya, tuntutan permintaan maaf yang diajukan oleh Susi Air juga harus diperjelas terlebih dahulu terkait dengan substansinya. Apabila persoalan menyangkut tak memperpanjang kontrak sewa, hal tersebut jelas menjadi kewenangan pemda sepenuhnya.
Pemda, sebutnya, telah menegaskan untuk tidak memperpanjang kontrak sewa hanggar tersebut. Dengan demikian memang sejak per 1 Januari 2022, Susi Air sudah tak lagi memiliki izin di hangar tersebut. Oleh karena itu, dia berpendapat segala bentuk kerugian yang dialami oleh Susi Air bukan merupakan tanggung jawab pemda.
Selain itu Ernes menegaskan telah meminta Susi Air untuk mengosongkan hanggar. Adapun, waktu yang diberikan oleh pemda mencapai 1 bulan.
“Kita harus pelajari dulu secara resmi apa yang akan dilakukan, apa yang mereka inginkan dari penjelasan pemda. Masalah minta maaf dan ganti rugi nanti kita lihat substansi ke depan. Kami juga punya niat baik dan akan kami jawab,” tekannya.
Sebelumnya, Susi Air resmi menempuh langkah hukum terkait upaya paksa atau eksekusi terhadap pesawat dan barang-barang milik perusahaan dari hanggar Bandara Malinau.
Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz mengatakan, langkah hukum tersebut diambil untuk merespons pelanggaran serius terhadap upaya paksa yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat, dan petugas yang terjadi pada Rabu (2/2/2022).
Susi Air secara resmi mengirimkan somasi teguran pada Senin (7/2/2022) yang ditujukan kepada dua pihak, yakni Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau Ernes Silvanus.
Susi Air Bupati dan Sekda Malinau diminta untuk meminta maaf secara tertulis kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation dalam 3 hari ke depan, terkait dengan tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum yang dilakukan dalam pengosongan hanggar atau pemindahan pesawat di hanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.