Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat dan Aturan Baru bagi Turis Asing, Pengamat: Banyak Celah!

Pengamat menyebut syarat dan aturan baru bagi turis asing dalam SE No. 12/2022 masih banyak celah.
Wisatawan mengunjungi kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park di Badung, Bali, Sabtu (30/1/2021)./Antara-Naufal Fikri Yusuf
Wisatawan mengunjungi kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park di Badung, Bali, Sabtu (30/1/2021)./Antara-Naufal Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerhati penerbangan Alvin Lie turut memberikan komentar dan masukannya terhadap aturan terbaru SE No.12/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Alvin Lie mengatakan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah saat menerbitkan aturan tersebut adalah cara mendeteksi bahwa tujuan perjalanan tersebut adalah untuk perjalanan wisata atau bisnis atau bahkan mengunjungi Keluarga. Selain itu juga, Alvin juga menyoroti ketersediaan fasilitas karantina yang memadai di Denpasar, Batam,dan Tanjungpinang untuk menampung seluruh wisatawan asing.

“Lantas juga, bagaimana pengawasan karantina di ketiga kota yang jadi pintu masuk wisatawan asing tersebut? Sebab yang di Jakarta saja masih banyak celah kelemahan,” ujarnya, Selasa (7/2/2022).

Oleh karena itu, dia berpendapat pemerintah juga seharusnya disediakan saluran pengaduan terpadu bagi PPLN yang mengalami pelayanan karantina yang tidak semestinya.

“Banyak masalah yang masih harus dipikirkan oleh pemerintah dari SE tersebut. Bagaimana transportasi lanjutan dari kota yang dijadikan pintu masuk tersebut ke kota lain di Indonesia? Tidak mudah memahami peraturan ini,” jelasnya.

Adapun Kemenhub telah merevisi aturan soal pintu masuk wisatawan asing dari SE No.11/2022 menjadi SE No.12/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan SE No.12/2022 tentang petunjuk pelaksanaan pelaku perjalanan luar negeri dengan transportasi udara selama pandemi Covid-19 ini dibutuhkan supaya bisa menjadi rujukan bagi operator bandara maskapai maupun pemangku kepentingan lainnya dalam rangka operasional untuk penanganan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Adita menyebut semua hal terkait persyaratan perjalanan dalam revisi SE tersebut merujuk sepenuhnya dari SE Satgas No.4/2022 ini. Baik itu persoalan tes PCR yang berlaku 2x24 jam, vaksin dosis lengkap, dan lainnya.

“Yang perlu kami tegaskan adalah untuk pelaku perjalanan wisata dapat masuk melalui pintu-pintu bandara yakni Soekarno Hatta, Bandara Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang. Jadi ada 4 bandara menjadi pintu kedatangan internasional bagi wisatawan,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam SE No.11/2022 tersebut, pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata,hanya dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang). Kemudian dalam SE No.12/2022 yang terbaru pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper