Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Susi Air Diminta Berembuk dengan Pemkab Malinau Soal Bandara Malinau

Kemenhub minta Susi Air berembuk dengan Pemkab Malinau soal sewa Bandara Malinau.
Penumpang menaiki pesawat pada penerbangan perdana Susi Air di Domine Eduard Osok (DEO), Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (9/4/2019)./ANTARA-Olha Mulalinda
Penumpang menaiki pesawat pada penerbangan perdana Susi Air di Domine Eduard Osok (DEO), Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (9/4/2019)./ANTARA-Olha Mulalinda

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mendorong persoalan konflik sewa hanggar di Bandara Malinau yang menimpa Susi Air untuk diselesaikan secara bersama-sama dengan Pemkab Malinau.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan akar persoalan dari konflik tersebit adalah terkait dengan aset pemerintah daerah (pemda). Dengan demikian, proses tersebut merupakan mekanisme bussiness to bussiness. Menurutnya langkah penyelesaian terbaik adalah dengan mengajak semua pihak berbicara dan menyelesaikan konflik tersebit secara bersama-sama.

"Dirembuk dan diajak bicara secara bersama-sama. Yang jelas, itu kontraktual pihak Pemda sebagai pemilik aset hanggar dengan Susi Air. Kami akan bantu untuk menyelesaikannya," ujarnya, Rabu (2/2/2022).

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menuturkan persoalan tersebut adalah permasalahan tersebut terkait dengan sewa hanggar. Adita menjelaskan persoalan sewa menyewa hanggar adalah wewenang pemerintah daerah atau pemda.

"Jadi dalam hal ini Kemenhub melalui unit pelayanan bandar udara akan membantu komunikasi kedua belah pihak," katanya.

Adapun Susi Pudjiastuti membeberkan kronologi masalah yang menyebabkan Susi Air diusir paksa dari Bandara Kolonel RA Bessing Malinau Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Susi, pemilik PT ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air, mengatakan telah sudah menyewa hanggar di bandara berkode LNU tersebut selama 10 tahun. Adapun, maskapai melayani rute penerbangan reguler dan perintis untuk Kalimantan Utara dan wilayah pedalaman.

"Kita punya base ya di hanggar itu [Bandara Malinau] yang sudah disewa 10 tahun, tetapi perpanjangan yang sudah diajukan [November] tahun lalu tidak dikabulkan," kata Susi kepada Bisnis.com, Rabu (2/2/2022).

Dia menambahkan perpanjangan sewa tersebut dilakukan karena masih ada pesawat yang belum selesai proses perawatan (maintenance) dalam waktu dekat.

Namun, lanjutnya, hingga saat ini perpanjangan tersebut belum dikabulkan. Susi Air juga telah meminta perpanjangan selama 6 bulan atau minimal 3 bulan ke depan untuk merampungkan perawatan pesawat.

"Eh, hari ini Susi Air diusir paksa," ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper