Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memediasi konflik yang menyebabkan Susi Air diusir dari Bandara Kolonel RA Bessing Malinau, Kalimantan Utara.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menuturkan persoalan tersebut adalah permasalahan tersebut terkait dengan sewa hanggar. Adita menjelaskan persoalan sewa menyewa hanggar adalah wewenang pemerintah daerah atau pemda.
"Jadi dalam hal ini Kemenhub melalui unit pelayanan bandar udara akan membantu komunikasi kedua belah pihak," ujarnya, Rabu (2/2/2022).
Susi lantas membeberkan kronologi masalah yang menyebabkan Susi Air diusir paksa dari Bandara Kolonel RA Bessing Malinau Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Susi, pemilik PT ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air, mengatakan telah sudah menyewa hanggar di bandara berkode LNU tersebut selama 10 tahun. Adapun, maskapai melayani rute penerbangan reguler dan perintis untuk Kalimantan Utara dan wilayah pedalaman.
"Kita punya base ya di hanggar itu [Bandara Malinau] yang sudah disewa 10 tahun, tetapi perpanjangan yang sudah diajukan [November] tahun lalu tidak dikabulkan," kata Susi kepada Bisnis.com, Rabu (2/2/2022).
Dia menambahkan perpanjangan sewa tersebut dilakukan karena masih ada pesawat yang belum selesai proses perawatan (maintenance) dalam waktu dekat.
Namun, lanjutnya, hingga saat ini perpanjangan tersebut belum dikabulkan. Susi Air juga telah meminta perpanjangan selama 6 bulan atau minimal 3 bulan ke depan untuk merampungkan perawatan pesawat.
"Eh, hari ini Susi Air diusir paksa," ujarnya.