Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hore! RI Kembali Buka Keran Ekspor Batu Bara

Keputusan pencabutan larangan ekspor batu bara diterbitkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dalam surat bernomor T-444/MB.05/DJB.B/2022 tentang Pencabutan Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri. 
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022)./Antara Foto-Nova Wahyudi
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022)./Antara Foto-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membuka kembali ekspor batu bara setelah sempat dilarang sepanjang Januari 2022. 

Keputusan itu diterbitkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dalam surat bernomor T 444/MB.05/DJB.B/2022 tentang Pencabutan Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri. 

Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin menerangkan bahwa pembukaan tersebut di diberikan setelah pemerintah memastikan pasokan batu bara dan persediaannya pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PT PLN (Persero) dan IPP sudah dalam kondisi baik.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa pelarangan penjualan batubara ke luar negeri terhadap pemegang izin pengangkutan dan penjualan komoditas batu bara dicabut,” katanya dalam surat tersebut dikutip Selasa (1/2/2022). 

Surat bertanggal 28 Januari tersebut ditujukan kepada perusahaan pemegang PKP2B, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian serta pemegang izin pengangkutan dan penjualan. 

Meski demikian, kementerian meminta agar perusahaan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). 

Adapun tahun ini pemerintah menargetkan produksi batu bara dapat mencapai 663 juta ton hingga Desember 2022. Angka ini sejatinya naik dari target tahun 2021 yakni 625 juta ton meski hanya terealisasi 98,2 persen atau 614 juta ton. 

Dari total target tahun ini, pemerintah mewajibkan perusahaan tambang memenuhi DMO batu bara dengan total 165,7 juta ton dan sisanya untuk kebutuhan ekspor. 

Sementara itu, keputusan pemerintah melarang ekspor batu bara sepanjang Januari diakibatkan pasokan batu bara pada 17 PLTU milik PLN dan IPP dalam kondisi kritis. Pemerintah kemudian melakukan aksi cepat untuk memastikan pasokan batu bara pembangkit dapat terpenuhi. 

Pasalnya, kondisi tersebut mengancam operasi pembangkit listrik di sebagian wilayah Indonesia. Padahal perusahaan tambang telah diminta memasok 5,1 juta ton batu bara dari penugasan pemerintah. Namun hingga 1 Januari hanya terpenuhi 35.000 ton.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper