Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menko Airlangga Yakin Kebijakan DMO & DPO Untungkan Semua Pihak

Kebijakan pemerintah terkait penerapan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai respons dari meningkatnya harga minyak goreng di pasar dalam negeri.
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan pemerintah terkait dengan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk menekan harga minyak goreng menguntungkan seluruh pemangku kepentingan.

Hal itu diungkapkan Airlangga saat meninjau kegiatan pasar murah di Pasar Raya I Salatiga, Jawa Tengah, Sabtu (29/1/2022). Program itu merupakan inisiatif Kementerian Perdagangan bersama dengan Asosiasi Peritel Indonesia atau Aprindo.

Sebanyak 1.420 liter minyak goreng dijual di pasar murah tersebut dengan harga Rp14.000 per liter. Selain minyak goreng, pasar murah itu juga menjual paket barang kebutuhan pokok (bapok).

"Jadi semua pihak diuntungkan. Para pengusaha, pekerja, pedagang, dan semua pihak yang terlibat dalam industri minyak goreng diuntungkan dengan harga yang bagus. Sementara, masyarakat tidak terganggu dengan ketersediaan dan harga migor," kata Airlangga melalui siaran pers, Sabtu (30/1/2022).

Di sisi lain, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan program itu bertujuan untuk mendorong sinergi para pemangku kepentingan dalam penetapan kebijakan harga minyak goreng. Jerry juga mengapresiasi jaringan Aprindo dan distributor pasar rakyat yang telah mendukung kebijakan minyak goreng dari pemerintah tersebut.

“Masyarakat tidak perlu panic buying karena pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng. Pemerintah berharap fenomena kelangkaan minyak goreng di berbagai peritel tidak terjadi lagi,” tuturnya.

Jerry berharap distributor dan peritel terus mematuhi dan mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah untuk menyuplai minyak goreng kepada masyarakat sesuai kualifikasi dan harga yang telah ditetapkan.

“Dukungan Aprindo sangat luar biasa. Mereka menggerakkan seluruh anggota untuk mendukung pemerintah. Kami berterima kasih kepada anggota Aprindo, khususnya yang terlibat dalam acara ini,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengumumkan kebijakan pemerintah terkait penerapan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai respons dari meningkatnya harga minyak goreng di pasar dalam negeri. Dalam ketentuan ini, setiap eksportir minyak goreng harus mengalokasikan 20 persen dari jumlah yang diekspor untuk pasar dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper