Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya dugaan kartel minyak goreng dan akan melanjutkannya ke ranah hukum.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU Deswin Nur mengatakan penegakkan hukum itu bakal berfokus pada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berisiko melanggar Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Berbagai fakta kelangkaan, potensi penimbunan, sinyal-sinyal harga, atau perilaku di pasar akan menjadi bagian dari pendalaman,” kata Desin Nur, Sabtu (29/1/2022).
Dia menambahkan, KPPU akan mengidentifikasi kemungkinan terlapor dalam perkara kartel atau persekongkolan untuk menaikan harga minyak goreng domestik itu sejak akhir tahun lalu.
“Turut mengidentifikasi potensi terlapor dalam permasalahan tersebut,” tuturnya.
Analisis struktur pasar yang dilakukan KPPU menunjukkan bahwa sejumlah produsen minyak goreng memiliki pangsa yang mendominasi. Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala mengatakan 4 produsen utama memiliki pangsa pasar berturut-turut sebesar 14 persen, 13,3 persen, 11 persen, dan 8,2 persen.
Penghitungan rasio konsentrasi dari 4 produsen tersebut atau CR(4) menunjukkan total pangsa mencapai 46,5 persen yang menunjukkan bahwa pasar bersifat monopoli dan mengarah ke oligopoli. Temuan dari studi yang dilakukan KPPU juga mengungkap bahwa para produsen dengan pangsa besar sejatinya terintegrasi secara vertikal.
Pasar minyak goreng didominasi oleh produsen atau perusahaan yang juga memiliki usaha perkebunan, produsen minyak sawit mentah atau CPO, dan juga turunan lain termasuk margarin dan minyak goreng.
Di sisi lain, pelaku usaha menolak tegas tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik kartel dalam pergerakan harga minyak goreng di Tanah Air. Mereka menegaskan kenaikan yang terjadi murni dipengaruhi oleh pergerakan harga minyak sawit mentah atau CPO di pasar internasional.
Ketua Umum Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Bernard Riedo mengatakan CPO merupakan bahan baku utama produksi minyak goreng. CPO sendiri merupakan komoditas yang diperdagangkan secara global dan harganya dipengaruhi permintaan dan pasokan internasional.
"Karena mayoritas masih untuk ekspor, harga CPO tidak bisa lari dari harga minyak nabati lainnya, sehingga tidak benar jika perusahaan dalam negeri yang mengatur harga," kata Bernard, Kamis (20/1/2022).